Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Insentif Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Rabu, 14 September 2022 | 17:06 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Insentif Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Insentif Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak daerah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


INSENTIF PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Hal ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah.  

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

Baca Juga: Pemerintah Dorong BUMN Gunakan Kendaraan Listrik, Berikut Emiten yang Diuntungkan

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).

Adapun, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut, sebagai berikut :

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Hiburan;

d. Pajak Parkir;

e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

i. Pajak Reklame;

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k. Pajak Air Tanah (PAT);

Baca Juga: Gubernur BI Heran Harga Beras Naik di Tengah Klaim Stok yang Melimpah

   
3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. BPHTB;

h. PKB;

i. Pajak Reklame; dan

j. PAT

 

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BPHTB;

g. Pajak Reklame;

h. PBB-P2; dan

i. PAT

Baca Juga: Pajak Karbon Jadi Diterapkan atau Tidak? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk   jenis :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. PKB;

h. Pajak Reklame; dan

i. PAT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru