Pemprov DKI Jakarta terbitkan sejumlah insentif fiskal daerah, ini rinciannya

Selasa, 14 Desember 2021 | 17:57 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Pemprov DKI Jakarta terbitkan sejumlah insentif fiskal daerah, ini rinciannya

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%.
  • Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021.

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

  • Diberikan keringanan sebesar 50% untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021.

4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) > Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan < Rp.3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah), dengan ketentuan :
    • keringanan sebesar 50% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021.
    • keringanan sebesar 25% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 s.d. Oktober 2021.
    • keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 s.d Desember 2021.

b. Penghapusan Sanksi Administrasi

1. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada :

  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 s.d. tahun pajak 2020.
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

2. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan Pajak Reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021.

3. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru