Peristiwa

Tampung Usulan Guru Madrasah, Kemenag Siapkan 630.000 Formasi PPPK 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:29 WIB
Tampung Usulan Guru Madrasah, Kemenag Siapkan 630.000 Formasi PPPK 2026

ILUSTRASI. Tampung Usulan Guru Madrasah, Kemenag Siapkan 630.000 Formasi PPPK 2026


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Peluang peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta bakal terbuka. Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan lebih dari 600.000 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk periode rekrutmen 2026. Simak besaran gaji PPPK 2026.

Dilansir dari website resmi, Kemenag menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan 630.000 formasi PPPK. Selain itu, Kemenag juga memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat terlambat pencairannya akan segera dibayarkan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno dalam pertemuan bersama para guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dalam rapat tersebut, pengangkatan PPPK menjadi salah satu tuntutan utama guru madrasah swasta. Amien menegaskan bahwa usulan formasi PPPK telah diajukan dan saat ini sedang diproses lintas kementerian.

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Amien Suyitno.

Ia menjelaskan, proses pengusulan formasi tersebut memerlukan koordinasi dengan kementerian terkait dan harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” lanjutnya.

Baca Juga: Mudik Gratis Pegadaian 2026: Rute Sumatera Ini Bikin Lebaran Lebih Hemat!

TPG Dipastikan Dibayarkan

Selain isu PPPK, keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Guru madrasah meminta agar pencairan dilakukan rutin setiap bulan.

Dirjen Pendis menyampaikan bahwa secara regulasi, pembayaran TPG telah diatur melalui petunjuk teknis (juknis) yang ditandatangani setiap bulan.

“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan. Jadi akan saya cek dan saya pastikan, karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Kemenag akan memperkuat koordinasi internal dengan Kantor Wilayah serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memastikan kebijakan berjalan optimal.

Tonton: Korupsi Pegawai Pajak Bikin Rasio Pajak Anjok? Bongkar Masalah di Internal Pajak!

Informasi Gaji PPPK 2026

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Maluku Utara 14 Februari: Hujan Ringan di Ternate dan Halmahera

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Tonton: Pemerintah Percepat Perbaikan Iklim Bisnis untuk Dongkrak Ekonomi

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

 

 

Cerita Hashim Soal Pebisnis AS Minta Pencabutan Izin 28 Perusahaan Dibatalkan

Selanjutnya: Perbankan Perkuat Komitmen di Sektor Hijau, Kredit Ramah Lingkungan Terus Tumbuh

Menarik Dibaca: Promo Tiket DAMRI Diskon 70% di Valentine Hari Ini, Jangan Sampai Kelewatan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru