Pemprov DKI perpanjang masa tanggap darurat corona sampai 19 April 2020

Sabtu, 28 Maret 2020 | 20:57 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI perpanjang masa tanggap darurat corona sampai 19 April 2020

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (17/2/2020). Pemprov DKI perpanjang masa tanggap darurat corona sampai 19 April 2020.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan bahwa pembatasan aktivitas di Ibu Kota sehubungan dengan meluasnya pandemi Covid-19 tetap berjalan. Pada Sabtu (28/3), Anies mengumumkan bahwa masa tanggap darurat Covid-19 di Jakarta diperpanjang. 

“Status tanggap darurat Jakarta akan kita perpanjang dari semula sampai dengan 5 April, (menjadi) sampai dengan 19 April,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu sore. 

Baca Juga: Data kasus corona di 18 kecamatan di Kabupaten Bekasi, terbanyak di Tambun Selatan

“Itu artinya, kegiatan bekerja dari rumah, untuk jajaran pemerintahan, Polda, dan Kodam, yang terkait sipil, akan terus bekerja dari rumah,” ia menjelaskan. 

Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat Covid-19, penutupan tempat-tempat wisata di Jakarta juga diperpanjang. Begitu pun dengan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, akan ikut diperpanjang mengikuti rentang waktu status tanggap darurat Covid-19 sampai 19 April 2020. 

“Kami mengimbau pada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Jangan bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial, terkait dengan kebutuhan pokok, kesehatan,” pesan Anies. 

“Tapi, di luar itu, kami minta tetap tinggal di rumah,” tambah dia. 

Baca Juga: Anies minta warga Jakarta tak pulang kampung untuk cegah penyebaran corona

Hingga Sabtu, Pemprov DKI Jakarta telah mengonfirmasi total 603 kasus positif Covid-19 dengan 62 orang meninggal dunia. Dari jumlah 603 kasus itu, sebanyak 61 di antaranya merupakan tenaga medis. Mereka kini dirawat di 26 rumah sakit. 

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru