JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan saat ini telah resmi mengantongi sertifikat atas lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
"Sertifikatnya saat ini sudah ada. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memutuskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto di Jakarta, Rabu (15/6).
Menurut dia, saat ini sertifikat tersebut telah dipegang oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Pihaknya pun segera menyiapkan rencana pembangunan dengan sistem "design and build" di lahan tersebut.
"Segera setelah kami dapatkan sertifikat itu, kami langsung menyiapkan design and build untuk pembangunan RS Sumber Waras. Kami berharap pembangunannya bisa cepat dilaksanakan," ujar Koesmedi.
Dia menuturkan pembangunan rumah sakit khusus kanker dan jantung tersebut diharapkan nantinya dapat mengurangi waktu tunggu atau antrean pengobatan bagi penderita kanker atau jantung.
"Kami berharap keberadaan RS Sumber Waras dapat memperpendek antrian untuk pengobatan bagi pasien kanker. Karena sampai dengan saat ini, pasien kanker harus antre sampai berbulan-bulan untuk mendapatkan pengobatan," tutur Koesmedi.
Seperti diketahui, di dalam sertifikat bernomor 00618 yang saat ini dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta, disebutkan bahwa lahan RS Sumber Waras itu terletak di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat dengan total luas mencapai 36.410 meter persegi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan pembangunan RS Sumber Waras tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
"Pembangunan RS Sumber Waras tidak bisa menggunakan APBD DKI. Oleh karena itu, kami berencana mencari kontribusi pengembang untuk membangunnya. Kami upayakan pembangunannya bisa dimulai tahun ini," ungkap Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News