Pemprov DKI susun kriteria usaha yang tak perlu naikkan UMP 2021

Senin, 02 November 2020 | 13:31 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI susun kriteria usaha yang tak perlu naikkan UMP 2021

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. REUTERS/Yuddy Cahya Budiman


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta masih menyusun kriteria usaha terdampak pandemi Covid-19 yang tak perlu menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021. 

Usaha yang masuk kriteria nantinya bisa menggunakan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

"Nah kriteria persyaratan disusun melalui keputusan kepala dinas," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11). 

Anies berujar, perusahaan yang merasa pendapatannya terdampak Covid-19 bisa menolak kenaikan UMP dengan mengajukan permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta. 

Baca Juga: Selamat, upah minimum provinsi 2021 di empat daerah ini masih naik

Setelah pengajuan diterima, Disnakertrans DKI Jakarta akan menentukan apakah perusahaan tersebut boleh tak menaikkan UMP atau justru harus menaikkan UMP. 

"Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya," ujar dia. 

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen atau menjadi Rp 4.416.186,548. 

Meskipun demikian, kenaikan UMP tersebut tidak diterapkan secara merata. 

Menurut Anies, ada beberapa sektor usaha yang terpuruk di masa pandemi Covid-19 dan ada yang melaju pesat sehingga kenaikan UMP harus diterapkan secara asimetris. 

Kenaikan UMP dilakukan oleh usaha -usaha yang mampu tumbuh di tengah pandemi. 

"Di sisi lain, perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau (UMP) dinaikkan, makin terpuruk lagi," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pemprov DKI Susun Kriteria Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021"

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Nursita Sari

Selanjutnya: Gubernur Anies: Masalah UMP, usaha terdampak pandemi wajib lapor ke Pemprov DKI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru