Pemprov DKI terbitkan 312 SIKM dalam 2 hari larangan mudik Lebaran

Minggu, 09 Mei 2021 | 06:59 WIB Sumber: Tribunjakarta.com
Pemprov DKI terbitkan 312 SIKM dalam 2 hari larangan mudik Lebaran

ILUSTRASI. Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (7/5).


Syarat Buat SIKM

Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari. 

Berikut syaratnya: 

1. Kunjungan keluarga sakit

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Cara Mudah Buat SIKM

Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.

Berikut tata caranya:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.
  2. Lengkapi persyaratan yang diminta;
  3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
  4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
  5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "2 Hari Masa Larangan Mudik, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan 312 SIKM".

Penulis" Dionisius Arya Bima Suci

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru