Pemprov DKI wajibkan panti pijat, diskotik hingga bioskop tutup selama 2 minggu

Jumat, 20 Maret 2020 | 19:55 WIB   Reporter: Barly Haliem
Pemprov DKI wajibkan panti pijat, diskotik hingga bioskop tutup selama 2 minggu

ILUSTRASI. Pemprov DKI wajibkan panti pijat, diskotik hingga bioskop tutup selama 2 minggu


DAMPAK VIRUS CORONA -  JAKARTA. Wabah virus Corona (Covid-19) merebak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan penutupan sementara hiburan malam dan bioskop di Jakarta.

Penutupan ini berlangsung mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020 atau selama dua pekan ke depan.

Baca Juga: Pembahasan RUU prolegnas prioritas mundur, termasuk RUU cipta kerja

Penutupan sementara sejumlah pusat hiburan dan pusat hiburan malam di Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta  Nomor 160/2020.

Surat edaran ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam itu dirilis pada Jumat (20/3).

“Surat ini menindak lanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta No 16/2020  tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Covid-19,” tulis Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Jumat (20/3).

Baca Juga: Jatim tambah rumah sakit rujukan virus corona menjadi 62

Surat ini mewajibkan 14 jenis usaha di bidang pariwisata menutup sementara kegiatannya. Mereka yang wajib tutup adalah klub malam, diskotik, pub, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan arena permainan ketangkasan.

Selain tempat hiburan, “Penyelenggara MICE, ballroom hotel, dan balai pertemuan menunda penyelenggaraan event sampai batas waktu yang ditentukan,”tandas Cucu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru