Pemprov Jabar akan Pungut Pajak Motor & Mobil Listrik, Ini Kata Dedi Mulyadi

Rabu, 22 April 2026 | 04:00 WIB
Pemprov Jabar akan Pungut Pajak Motor & Mobil Listrik, Ini Kata Dedi Mulyadi

ILUSTRASI. Pemprov Jabar akan Pungut Pajak Motor & Mobil Listrik, Ini Kata Dedi Mulyadi


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah pusat mengizinkan pemerintah daerah (pemda) memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) berbasis listrik atau baterai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat siap mengenakan pajak motor dan mobil listrik secara tahunan. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak daerah, menyusul perubahan kebijakan nasional yang tidak lagi memberikan pembebasan otomatis.

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pungutan pajak kendaraan tetap diperlukan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah, termasuk untuk infrastruktur jalan yang digunakan seluruh kendaraan.

“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: LHKPN Muhammad Farhan: Intip Aset Rp9,2 Miliar Milik Walikota Bandung

Menurutnya, tanpa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor serta adanya potensi keterlambatan dana bagi hasil pajak dari pusat, kemampuan fiskal daerah bisa mengalami tekanan signifikan.

Kondisi ini dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap pembangunan di Jawa Barat, terutama dalam menjaga kualitas dan perbaikan infrastruktur jalan.

Dedi juga optimistis bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat, seiring manfaat nyata yang dirasakan, khususnya dari pembangunan jalan.

Sebagai langkah pendukung, Pemprov Jawa Barat telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan. Salah satunya adalah penyederhanaan syarat administrasi, di mana masyarakat tidak lagi wajib membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Tonton: 20 Kapal Tembus Hormuz Satu Menuju Indonesia

Perubahan Aturan Pajak Kendaraan Listrik

Perubahan kebijakan ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional.

Sebelumnya, melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) secara otomatis mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun dalam aturan terbaru, ketentuan tersebut tidak lagi disebutkan secara eksplisit.

Pasal 3 dalam regulasi baru memang masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tetapi tanpa penjelasan rinci apakah termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau tidak.

Tonton: Tim Cook Resmi Mundur Era Baru Apple Dimulai

Skema Pajak Kini Setara Mobil Konvensional

Dari sisi perhitungan, dasar pengenaan pajak kendaraan listrik kini tidak dibedakan dengan kendaraan berbahan bakar fosil.

Hal ini termasuk penggunaan bobot koefisien sebagai pengali besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang kini berlaku sama untuk semua jenis kendaraan.

Kebijakan ini menempatkan kendaraan listrik pada posisi setara dengan mobil konvensional dalam struktur perpajakan daerah, meskipun peluang insentif tetap terbuka bagi pemerintah daerah.

Dengan perubahan ini, pemilik kendaraan listrik di Jawa Barat perlu mulai memperhitungkan kewajiban pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Tonton: Temuan Gas Raksasa 5 TCF! RI Siap Stop Impor Energi?

Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Pemerintah tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif.

Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh, yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Meski begitu, kebijakan serupa tidak wajib diikuti oleh daerah lain.




 

Selat Hormuz Ditutup Lagi! Harga Minyak Dunia Langsung Melejit Lebih dari 7%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru