Pemprov Sulteng akan pidanakan penimbun sembako

Selasa, 17 Mei 2016 | 10:57 WIB Sumber: Antara
Pemprov Sulteng akan pidanakan penimbun sembako


Palu. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulawesi Tengah (Sulteng), Abubakar Almahdali mengingatkan agar distributor dan pedagang sembako maupun kebutuhan lainnya tidak berlaku curang dengan menimbun barang jelang bulan puasa. Ia memastikan akan memidanakan oknum yang menimbun stok sembako.

"Para penimbun stok bisa diseret ke pengadilan karena perbuatan mereka merugikan pemerintah dan masyarakat," katanya di hadapan para peserta rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah instansi terkait dan distributor sembako di Palu, Selasa (17/5).

Abubakar menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi oknum pengusaha dan pedagang yang melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji itu. Karenanya, ia mengingatkan agar distributor dan pedagang tidak melakukan tindakan dimaksud karena jika terbukti langsung ditindak tegas.

Selain izin usahanya dibekukan, bersangkutan juga akan mempertanggungjawabkan tindakannya itu di pengadilan. Menurut dia, menjelang bulan Ramdahan, sangat memungkinkan adanya penimbunan stok untuk mencari keuntungan lebih besar.

Tindakan tersebut sangat memungkinkan karena menjelang puasa dan Lebaran kebutuhan masyarakat meningkat sampai tiga kali lipat. "Ini kesempatan bagi distributor maupun pedagang untuk menyimpan stok, lalu mengeluarkan secara sedikit demi sedikit menunggu harga naik," kata Abubakar.

Ia mengatakan pemerintah bersama petugas tentu akan melakukan pengawasan ketat dan sewaktu-waktu turun memeriksa gudang distributor dan pedagang. Menjelang Ramadhan, tim terpadu pengendalian inflansi daerah (TPID) setempat bersama petugas akan sidak dan bila ditemukan ada penimbun stok, bersangkutan langsung diproses secara hukum.

Dia mengimbau distributor dan pedagang untuk bersama-sama mengamankan stok dan harga barang, termasuk sembako yang mendapat perhatian serius Presiden Jokowi telah mengistruksikan agar semua daerah mengamankan stok dan harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru