KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri / Lebaran 1447 H masih berlaku hari ini, Selasa 24 Maret 2026. Apakah hari ini berlaku kebijakan ganjil genap di Jakarta?
Sistem ganjil genap adalah sistem pengaturan lalu lintas di jalan raya yang disesuaikan tanggal kalender pada hari bersangkutan. Sesuai aturan yang ditetapkan, saat tanggal genap hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintasi jalan tertentu. Sedangkan mobil dengan pelat nomor ganjil, dilarang melintas.
Sebaliknya, mobil pelat nomor ganjil hanya boleh melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil.
Sistem ganjil genap Jakarta masih ditiadakan pada Senin (23/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026). Kebijakan ini akan kembali diberlakukan mulai Rabu (25/3/2026).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta menjelaskan, peniadaan ini telah dimulai sejak 18 Maret 2026 karena bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
Baca Juga: Update Harga Tiket Candi Borobudur Lebaran 2026, Cek Tarif Terusan dan Naik ke Candi
Alasan Ganjil Genap Ditiadakan
Penghapusan sementara kebijakan ganjil genap dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur Lebaran 2026.
Dengan tingginya pergerakan masyarakat, pembatasan kendaraan dinilai kurang relevan selama periode tersebut.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2026
Setelah masa libur berakhir, aturan ganjil genap akan kembali berlaku dengan ketentuan:
- Mulai: Rabu, 25 Maret 2026
- Hari: Senin–Jumat
- Waktu:
- 06.00–10.00 WIB
- 16.00–21.00 WIB
Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Apakah BCA, BNI, BRI & Bank Mandiri Sudah Buka Hari Ini (23/3)?
Aturan Plat Nomor Ganjil Genap
Kendaraan roda empat tetap mengikuti sistem pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor:
- Pelat nomor ganjil → melintas pada tanggal ganjil
- Pelat nomor genap → melintas pada tanggal genap
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tonton: WFH Pasca Lebaran Hemat BBM hingga 20%, Pemerintah Siapkan Skema Terbatas
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1–Simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya–Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya–Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Simpang Paseban Raya–Simpang Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Harga Tiket Candi Prambanan Lebaran 2026: Cek Tarif Terbaru dan Paket Terusan
Imbauan untuk Pengendara
Masyarakat diimbau tetap memantau informasi terbaru dari Dishub DKI Jakarta terkait kebijakan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Selain itu, pengendara disarankan:
- Menyesuaikan jadwal perjalanan
- Menghindari jam sibuk
- Memastikan pelat nomor sesuai aturan saat ganjil genap kembali berlaku
Peniadaan ganjil genap hingga 24 Maret 2026 menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung kelancaran mobilitas selama libur Lebaran.
Namun, mulai 25 Maret 2026, aturan ini kembali diberlakukan secara normal, sehingga masyarakat perlu kembali menyesuaikan perjalanan agar terhindar dari sanksi.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/23/08402291/apakah-ganjil-genap-di-jakarta-sudah-berlaku-hari-ini-jangan-sampai-kena.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News