Hanya Sampai Agustus 2026, Ini Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Via Online

Senin, 15 Juni 2026 | 04:00 WIB
Hanya Sampai Agustus 2026, Ini Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Via Online

ILUSTRASI. Hanya Sampai Agustus 2026, Ini Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Via Online


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Jakarta. Pemutihan pajak kendaraan juga bisa didapatkan melalui layanan online. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sementara sanksi administrasi dihapuskan.

Program pemutihan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," ujar Lusiana Herawati.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun, program ini dapat menjadi kesempatan untuk menghemat biaya karena seluruh denda administrasi dibebaskan selama periode program berlangsung.

Baca Juga: Sekolah Gratis SPMB Jateng 2026/2027 Tetap Digelar: Ada Kuota Ratusan Ribu Kursi

Siapa yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?

Program pemutihan berlaku bagi wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang memiliki tunggakan PKB maupun kewajiban BBNKB.

Selama masa program berlangsung, masyarakat cukup melunasi pokok pajak yang terutang tanpa tambahan sanksi administrasi.

Karena masa berlaku program terbatas hingga 31 Agustus 2026, masyarakat disarankan memanfaatkan kesempatan ini sebelum kebijakan berakhir.

Baca Juga: Dimulai 15 Juni 2026, Ini 6 Ciri-ciri Petugas Sensus Ekonomi Resmi saat Survei

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Seiring berkembangnya layanan digital, pembayaran pajak kendaraan kini tidak harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak kendaraan secara online.

Berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan melalui Signal:

1. Login ke aplikasi Signal.
2. Lengkapi data pribadi yang diperlukan.
3. Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor rangka.
4. Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
5. Generate kode pembayaran.
6. Pilih bank yang akan digunakan.
7. Klik tombol "Lanjut".
8. Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul di layar.
9. Setelah pembayaran berhasil, pilih "Lanjut".
10. Proses pembayaran selesai.

Metode ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat.

Tonton: Anomali Indonesia: Ekonomi Tumbuh Tinggi, Kelas Menengah Anjlok, Ada Apa?

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Meskipun pembayaran dapat dilakukan secara online, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan
- Dana sesuai nominal pokok pajak yang harus dibayarkan

Pastikan seluruh dokumen tersedia agar proses administrasi berjalan lancar.

Tonton: Aksi BEM UI Jadi Alarm bagi Pemerintah untuk Benahi Tata Kelola Program Prioritas

Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Secara Online

Selain melakukan pembayaran, masyarakat juga dapat mengecek status pajak kendaraan secara online.

Layanan pengecekan tersedia melalui:

- Website resmi Samsat PKB DKI Jakarta
- Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)

Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat mengetahui besaran tagihan serta status pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pilih Ucapan untuk Buat Poster & Status

Keuntungan Memanfaatkan Program Pemutihan

Program pemutihan pajak kendaraan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:

- Bebas denda keterlambatan pajak
- Mengurangi beban biaya tunggakan
- Mempermudah pengurusan administrasi kendaraan
- Tersedia layanan pembayaran online melalui Signal
- Menghindari akumulasi kewajiban pajak di masa mendatang

Karena itu, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan disarankan segera memanfaatkan program ini selama masih berlaku.

Tonton: Pemerintah Klaim 43 Juta Siswa Minta MBG Terus Dilanjutkan

Kesempatan Hemat hingga Akhir Agustus

Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani sanksi administrasi.

Dengan dukungan layanan digital seperti Signal dan JAKI, proses pembayaran maupun pengecekan tagihan kini semakin mudah dilakukan dari mana saja.

Mengingat program hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026, wajib pajak sebaiknya tidak menunda pembayaran agar dapat menikmati pembebasan denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.







Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/06/13/072200915/masih-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-bayar-bisa-dari-rumah.

 

Rezim Suku Bunga Tinggi, Berpotensi Menambah Beban Emiten Konstruksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru