Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022, Ada Penghapusan Pokok Pajak Mobil & Motor

Sabtu, 10 September 2022 | 06:46 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022, Ada Penghapusan Pokok Pajak Mobil & Motor

ILUSTRASI. Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022, Ada Penghapusan Pokok Pajak Mobil & Motor


PAJAK KENDARAAN - Semarang. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 jangan dilewatkan. Pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 ini tidak hanya menghapus denda, tapi juga pokok pajak mobil dan motor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menggelar pemutihan pajak kendaraan untuk mobil dan motor mulai bulan September 2022. Program pemutihan pajak kendaraan Jateng ini berlaku hingga Desember 2022.

Dengan pemutihan pajak kendaraan 2022 ini, masyarakat Jateng bisa mendapatkan keringan terkait perpajakan. Pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 ini juga layak dimanfaatkan untuk mengaktifkan kembali surat-surat kendaraan yang mati akibat tidak bayar pajak.

Pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.

Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak nggak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, kan?

Pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 ini menyusul kebijakan serupa di daerah lain. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Banten, dan Jawa Barat sudah lebih dulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.

Nah, pemutihan pajak kendaraan Jateng tahun 2022 ini dilakanakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng.

Baca Juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jawa Tengah, Agar Mobil & Motor Tidak Bodong

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2022 ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Dalam pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2022 ini, insentif penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022. Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Sebagai contoh, misalkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1 juta per tahun. Kemudian, ada tunggakan pajak hingga tahun kelima.

Maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut

  • Pajak tahun jalan : Rp 1 juta
  • Pajak dan tunggakan tahun 1 : Rp 1 juta + Rp 100.000 (denda)
  • Pajak dan tunggakan tahun 2 : Rp 1 juta + Rp 100.000
  • Pajak dan tunggakan tahun 3 : Rp 1 juta + Rp 100.000
  • Pajak dan tunggakan tahun 4 : Rp 1 juta + Rp 100.000
  • Pajak dan tunggakan tahun 5 : Rp 1 juta + Rp 100.000

Total pajak dan denda: Rp 6,5 juta. Nah, dalam pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 ini, maka denda Rp 500.000 dan pokok PKB tahun kelima Rp 1 juta dihapuskan. Dengan demikian, pemohon hanya tinggal bayar pajak kendaraan Rp 5 juta.

Dilansir dari website Korlantas Polri, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang nggak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan. Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong,” ujar Peni.

Dengan demikian, jika Anda belum melakukan pembayaran pajak selama beberapa tahun, pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 ini sangat tepat dimanfaatkan.

Berdasarkaan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan. Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.

Itulah info pemutihan pajak kendaraan Jateng tahun 2022. Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jateng ini agar kendaraan Anda tidak bodong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru