Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Sumsel-Jateng-Banten-Bali-Jatim-Riau-Sulsel

Selasa, 20 Oktober 2026 | 04:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Sumsel-Jateng-Banten-Bali-Jatim-Riau-Sulsel

ILUSTRASI. Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Sumsel-Jateng-Banten-Bali-Jatim-Riau-Sulsel


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah masih memberikan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026. Program ini bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan sepeda motor untuk mengurangi beban pembayaran pajak, terutama bagi kendaraan yang memiliki tunggakan.

Bentuk insentif yang diberikan berbeda-beda di setiap daerah. Keringanan tersebut antara lain berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pengurangan tunggakan, hingga diskon pokok pajak.

Meski demikian, pemilik kendaraan perlu mencermati masa berlaku serta persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah. Pasalnya, tidak semua program memberikan fasilitas yang sama dan sebagian hanya berlaku untuk jenis tunggakan atau kendaraan tertentu.

Berikut sejumlah daerah yang masih menggelar program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor berdasarkan informasi yang tersedia hingga Oktober 2026.

Baca Juga: Kalender China Minggu Ini, 19-25 Oktober 2026: Hari Baik untuk Bisnis dan Pernikahan

Daftar daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026

1. Riau

Pemerintah Provinsi Riau kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Program ini memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB. Pemerintah daerah juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan sesuai ketentuan program. Pemilik kendaraan perlu memeriksa ketentuan pembayaran pokok tunggakan yang berlaku di Samsat setempat.

2. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ. Selain itu, tersedia diskon pokok PKB sebesar 5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan pembayaran sebelum jatuh tempo.

3. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan program keringanan pajak kendaraan pada 1-31 Oktober 2026.

Melalui program ini, pemilik kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya berhak memperoleh diskon pokok pajak sebesar 50%. Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Begini Cara Ternak Lele untuk Pemula, dari Persiapan Kolam hingga Panen

4. Kalimantan Timur

Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku hingga 22 November 2026.

Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Jawa Tengah

Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 28 Desember 2026.

Insentif yang tersedia mencakup penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ untuk tunggakan tertentu. Pemilik kendaraan tetap perlu memeriksa persyaratan dan pengecualian program sebelum melakukan pembayaran.

6. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.

7. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.

Fasilitas yang tersedia meliputi penghapusan denda PKB dan denda SWDKLLJ. Selain itu, terdapat diskon pokok PKB sebesar 5% bagi pembayaran sebelum jatuh tempo sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp900.000 Bulan Apa? Ini Informasi Terbarunya

8. Bali

Program keringanan pajak kendaraan di Bali berlaku hingga 11 November 2026.

Insentif yang diberikan mencakup pembebasan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya serta penghapusan sejumlah denda dan tunggakan sesuai ketentuan program. Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan besaran keringanan berdasarkan status tunggakan dan kategori kendaraannya.

9. Lampung

Lampung memberikan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.

Program ini mencakup penghapusan denda dan pajak progresif, serta keringanan pokok tunggakan berdasarkan ketentuan tertentu. Tersedia pula insentif berupa diskon PKB bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

10. Jawa Timur

Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Timur berlangsung hingga 30 November 2026.

Fasilitas yang tersedia meliputi pembebasan sanksi administratif dan pajak progresif. Pemerintah daerah juga menyediakan keringanan bagi kelompok wajib pajak dan kendaraan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

11. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat memberikan program keringanan pajak kendaraan selama Oktober 2026.

Insentif yang tersedia mencakup pembebasan denda dan tarif progresif serta diskon pokok PKB dan BBNKB sesuai ketentuan program. Pemilik kendaraan perlu memastikan batas akhir dan persyaratan pembayaran melalui kanal resmi pemerintah daerah.

12. Papua Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan denda dan pokok tunggakan tertentu, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga: Tips Merawat Kambing Saat Cuaca Panas agar Tetap Sehat dan Produktif

13. Kalimantan Utara

Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung pada 1-31 Oktober 2026.

Keringanan meliputi penghapusan denda PKB, opsen pajak daerah, dan denda SWDKLLJ. Selain itu, tersedia diskon bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk sesuai persyaratan program.

14. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.

Perpanjangan tersebut diumumkan pemerintah provinsi pada awal Oktober 2026. Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan pembayaran yang berlaku di wilayah Kepulauan Riau.

Tonton: BI Serukan Transaksi Mata Uang Lokal di Pertemuan IMF Bank Dunia

Perhatikan masa berlaku dan ketentuan program

Sebelum membayar pajak kendaraan, masyarakat disarankan mengecek informasi terbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, atau kanal resmi pemerintah provinsi masing-masing.

Pemilik kendaraan juga perlu memastikan jenis keringanan yang berlaku, sebab penghapusan denda tidak selalu berarti seluruh pokok tunggakan dibebaskan. Biaya administrasi lain yang tidak termasuk dalam program tetap dapat dikenakan.

Dengan memeriksa ketentuan sejak awal, wajib pajak dapat mengetahui besaran pembayaran yang harus disiapkan sekaligus menghindari kekeliruan dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.






Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/10/19/062200215/daftar-daerah-yang-masih-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan?page=all#page2. 

 

Rupiah Tembus 18.000, Presiden Panggil Gubernur Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru