Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jumat, 08 Maret 2024 | 14:01 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

ILUSTRASI. Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya.


Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2024  Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang ingin melanjutkan kuliah, pendaftaran Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 tahun 2024 sudah dibuka. .

KJMU ini merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khusus untuk warga DKI Jakarta.

Bantuan biaya pendidikan ini tidak hanya ditujukan untuk calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja, namun juga calon mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Penerima KJMU akan menerima bantuan dana pendidikan sebesar Rp 9.000.000 per semesternya.

Pendaftaran KJMU ini dibuka pada tanggal 4-15 Maret 2024. Namun saat ini situs resmi KJP Jakarta tidak bisa diakses, namun Anda bisa menggunakan informasi KJMU tahun 2023. 

Baca Juga: Syarat Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 dan Larangan Siswa Penerima KJP Plus

Persyaratan calon penerima KJMU 

Persyaratan umum 

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.

3. Tidak ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) berstatus: 

  • ASN baik PNS maupun PPPK
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pegaai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

4. Dalam 1 KK tidak ada anggota keluarga yang memiliki kendaraan roda empat atau mobil

5. Dalam 1 KK tidak ada anggota keluarga yang memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1 Miliyar

6. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan Khusus

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Pengajuan paling lama pada semester 4.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Dibuka Sebentar Lagi, Catat Syarat Daftarnya

Pendaftaran dan pendataan KJMU

1. Form Kelengkapan Data. Form tersebut terdapat di menu download.

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 

3. Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10.000 
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP
  • Fotokopi Buku Tabungan KJP  

Demikian informasi tentang persyaratan dan jadwal pendaftaran KJMU tahun 2024. Informasi lengkap tentang KJMU Tahap 1 tahun 2024 untuk warga Jakarta bisa dilihat di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/ atau Instagram @disdikdki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru