Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 untuk Jalur Partai Politik Dibuka 27-29 Agustus

Senin, 22 Juli 2024 | 22:55 WIB Sumber: Kompas.com
Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 untuk Jalur Partai Politik Dibuka 27-29 Agustus

ILUSTRASI. Warga melintas di depan ornamen bertuliskan COBLOS yang merupakan alat sosialisasi Pilkada . Tribunnews/Irwan Rismawan


PILKADA - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta jalur partai politik selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024.

"Kalau enggak salah 25-26 diumumkan (tahapan), 27-29 itu kami buka pendaftaran. Jadi kami mohon teman-teman media untuk menunggu calon siapa yang datang buat daftar," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Wahyu menegaskan, mantan gubernur Jakarta bisa kembali mencalonkan diri di DKI, asalkan tidak turun jabatan. Artinya, mantan gubernur boleh kembali mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi tidak boleh sebagai wakil gubernur. 

Baca Juga: PKB Sebut Tinggal Mengumumkan Mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

"Kalau menurut PKPU (Peraturan KPU) harus di jabatan yang sama ya, mereka tidak boleh turun," ucapnya.

Sebaliknya, lanjut Wahyu, seorang mantan wakil gubernur boleh mencalonkan diri sebagai gubernur di daerah yang pernah dipimpin sebelumnya.

"Yang pasti kalau dia naik memungkinkan, tapi kalau turun tidak dimungkinkan dari gubernur jadi wakil gubernur ya," ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam PKPU itu disebutkan seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.

Aturan mengenai pencalonan mantan gubernur juga tetuang dalam Undang-Undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2).

Baca Juga: Anies Baswedan Berharap Raih Dukungan Banyak Parpol di Pilkada Jakarta 2024

Ketentuan tersebut berbunyi, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama".

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Mengutip laman KPU, pasangan calon kepala daerah ditetapkan pada 22 September 2024.

Selanjutnya, tahapan pilkada memasuki masa kampanye selama 25 September-23 November 2024.

Kemudian, sebelum memasuki hari pemungutan suara, pada 24-26 November 2024 merupakan masa tenang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 Jalur Partai Politik Dibuka 27-29 Agustus"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru