DKI JAKARTA-JAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 masih mampu tumbuh optimal di tengah tantangan kondisi ekonomi global dan domestik.
Tercatat, pendapatan daerah DKI Jakarta hingga 31 Desember 2023 berhasil terkumpul Rp 71 triliun atau 100,53% dari target sebesar Rp 70,6 triliun. Realisasi ini meningkat 5,49% jika dibandingkan dengan pencapaian pada tahun 2022 sebesar Rp 67,3 triliun.
Adapun peningkatan ini didukung oleh kondisi makro ekonomi yang semakin membaik, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi yang terjaga, serta insentif kebijakan fiskal melalui kebijakan pajak daerah, seperti pemberian kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Capaian ini hasil dari kerja keras pengelolaan anggaran yang prudent (bijaksana), berkualitas, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan Jakarta Kota Global," dikutip dari akun instagram @dkijakarta, Senin (15/1).
Baca Juga: Perda Baru! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Naik Mulai 2025
Dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 71 triliun ini, sebesar Rp 49,1 triliun berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 49,1 triliun, atau mencapai 101,46% dari target sebesar Rp 48,4 triliun.
Ini terdiri dari pos pajak daerah sebesar Rp 43,5 triliun, pos hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp 545,8 miliar, pos lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 4,6 triliun, serta restribusi daerah mencapai Rp 454 miliar.
Selain PAD, ada juga yang berasal dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp 20,2 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News