Perda Baru! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Naik Mulai 2025

Senin, 15 Januari 2024 | 15:07 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Perda Baru! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Naik Mulai 2025

ILUSTRASI. Personel kepolisian lalu lintas Polres Aceh Barat melayani warga saat membayar pajak kendaraan pada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif di kantor Samsat Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Jumat (22/12/2023). Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 untuk meringankan beban perekonomian masyarakat akibat inflasi mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.


PAJAK KENDARAAN-JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Merujuk pada Pasal 7 beleid tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya. Misalnya saja untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5%, kini naik menjadi 3%.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Polytron Fox R, On The Road Jabodetabek Rp 21 Juta

Begitu juga dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga mengalami kenaikan tarif progresif dari 3% menjadi 4%.

Hanya saja, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6%. Padahal dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh ditetapkan tarif sebesar 6,5%.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip Senin (15/1).

Baca Juga: Juni 2023, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng, Jatim, Sumsel, Sumut

Secara rinci, berikut tarif PKB DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda 1/2024:

  1. 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
  2. 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
  3. 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
  4. 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
  5. 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023, Warga Bebas Denda & Gratis BBNKB 2

Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni tarif yang tertuang dalam Perda 2/2015 adalah sebagai berikut:

  1. 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
  2. 2,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
  3. 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
  4. 3,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
  5. 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima
  6. 4,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenam
  7. 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh
  8. 5,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedelapan
  9. 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesembilan
  10. 6,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesepuluh
  11. 7% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesebelas
  12. 7,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keduabelas
  13. 8% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketigabelas
  14. 8,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempatbelas
  15. 9% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelimabelas
  16. 9,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenambelas
  17. 10% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh belas.

Baca Juga: Ini Pidato Lengkap Presiden Jokowi Soal RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan

Artinya, struktur tarif progresif PKB dalam aturan terbaru ini disimplifikasi dari awalnya terdapat 17 lapisan tarif hanya menjadi lima lapisan tarif saja. Meski aturan ini diundangkan pada 5 Januari 2024, ketentuan PKB dalam Perda 1/2024 ini baru akan diberlakukan pada tahun depan.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru