DKI JAKARTA - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat, realisasi pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta per 22 November 2023 sudah terkumpul Rp 8,29 triliun.
Realisasi ini setara 86,42% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.
Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta terus menggenjot realisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor lewat pemberian insentif pajak serta sinergi antara Tim Pembina Samsat DKI Jakarta.
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, tanpa perlu ada permohonan khusus dari wajib pajak.
"Insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023," ujar Elvarinsa dalam keterangan resminya, Kamis (23/11).
Baca Juga: Siap-Siap! Para Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Diumumkan Lewat Pengeras Suara SPBU
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second).
Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023. Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News