Penerimaan Pajak Daerah di Jaksel Sudah Mencapai Rp 10,55 Triliun

Kamis, 26 September 2024 | 18:07 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Penerimaan Pajak Daerah di Jaksel Sudah Mencapai Rp 10,55 Triliun

ILUSTRASI. Seniman menyelesaikan pembuatan lukisan di Blok M Square, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU


DKI JAKARTA - JAKARTA.  Penerimaan pajak daerah di Jakarta Selatan selama periode Januari hingga 25 September 2024 sudah mencapai Rp 10,55 triliun atau sudah 70,77% dari target ditetapkan.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri mengingatkan kepada seluruh Kepala Pajak Kecamatan dan camat se-Jakarta Selatan untuk sama-sama melakukan optimalisasi penerimaan daerah dari pajak.

"Pajak penting sebagai modal pembangunan Jakarta. Fungsi koordinasi menjadi penting agar penerimaan pajak dapat optimal," ujarnya di keterangan Kamis (26/9). 

Baca Juga: Penerimaan Pajak DKI Jakarta Capai Rp 19,1 Triliun di Semester I-2024

Ia berharap penerimaan semua objek pajak di Jakarta Selatan pada tahun 2024 tercapai sesuai target ditentukan.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Selatan, Hendarto menambahkan, target pajak daerah di Jakarta Selatan tahun ini ditetapkan sebesar Rp 14,90 triliun.

Ia menuturkan, saat ini sedang ada insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5% yang berlaku hingga 30 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon
Terbaru