Pengajuan Akun Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP

Senin, 23 Mei 2022 | 16:00 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pengajuan Akun Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP

ILUSTRASI. Pengajuan Akun Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.


PPDB ONLINE -  Jakarta. Pengajuan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta 2022 jenjang SMP sudah dimulai.

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftar ke jenjang SMP bisa mulai membuat akun terlebih dahulu melalui situs PPDB Jakarta.  

Pengajuan akun ini khusus ditujukan untuk calon siswa baru yang mendaftar jalur Prestasi, jalur Zonasi dan jalur Afirmasi. Masing-masing jalur memiliki persyaratan dan jadwal kegiatan masing-masing yang perlu diketahui orangtua dan CPDB.

Sedangkan persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh CPDB yang akan mengikuti seleksi PPDB SMP 2022, diantaranya:

  • Berusia maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022
  • Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
  • Tercatat dalam Kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.

Berikut ini informasi tentang masing-masing jalur PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP, dirangkum dari situs resmi Disdik DKI Jakarta. 

Baca Juga: Lewat m-Banking BCA, BNI, Mandiri, BRI, dan BTN Bisa Top Up GoPay, Ini Caranya

PPDB Jakarta jalur Prestasi SMP

Kuota pada Jalur Prestasi Akademik sebanyak 18 belas persen dari daya tampung dan kuota pada Jalur Prestasi Non-Akademik sebanyak 5 persen dari daya tampung. Prestasi yang bisa digunakan dalam jalur ini adalah 

  • Nilai rapor
  • prestasi akademik pada tiga peringkat teratas tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
  • Prestasi non akademik pada tiga peringkat teratas tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
  • Pengalaman kepemimpinan organisasi.

Indikator dan pembobotan indeks prestasi Akademik dan Non akademik sesuai dengan persyaratan yang tertera di Pengumuman PPDB DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Disdik DKI Jakarta. Jadwal PPDB jalur ini sebagai berikut:

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

PPDB Jakarta jalur Afirmasi SMP

Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi terdiri atas:

  • Afirmasi Prioritas Pertama: Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP Kelas 6 SD/Kelas 9 SMP dan Anak Penyandang Disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar:
  • Afirmasi Prioritas Kedua: CPDB Pemegang KJP Plus, Anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/ buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil

Baca Juga: Cara Mencegah Hipertensi Sejak Dini, biar Terhindar dari Berbagai Penyakit Lainnya

Persyaratan Afirmasi Prioritas Pertama

1. Anak Asuh Panti:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti): dan
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup

2. Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta:

3. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif

4. Penyandang Disabilitas

  • Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus,
  • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
  • Persyaratan usia: Jenjang SMP, berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2022. Jenjang SMA, berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru