Akhirnya, PKS dan Gerindra sepakat sama-sama mengusung satu calon. PKS menyodorkan kadernya Nurmansjah Lubis, sementara Gerindra menyerahkan kadernya Ahmad Riza Patria. Kedua parpol sudah menyerahkan nama Nurmansjah Lubis dan Ahmad Riza Patria kepada Gubernur DKI Anies Baswedan hari ini.
Selanjutnya, Anies akan meneruskan daftar calon tersebut kepada DPRD DKI hari ini juga. DPRD DKI nantinya akan melanjutkan proses pemilihan wagub yang sudah dijalankan periode sebelumnya. Artinya, DPRD DKI tinggal mengesahkan draf tatib pemilihan wagub.
Setelah itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI. Dalam draf tatib, panlih bertugas untuk melakukan verifikasi bakal cawagub yang diusulkan partai pengusung. Pasal 11 draf tatib mengatur, bakal cawagub nantinya wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis.
Baca Juga: Siapa yang mau makan durian sepuasnya di Terminal 3 Bandara Soetta? Catat tanggalnya!
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 15 draf tatib, panlih juga bertugas menetapkan cawagub yang memenuhi persyaratan. Panlih juga bertugas menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI. Ketentuan soal rapat paripurna pemilihan wagub diatur dalam pasal 21 draf tatib tersebut. (Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Kekosongan Wagub DKI Korban Kepentingan Politik PKS dan Gerindra"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News