Pengamat : Kenaikan NJOP di kawasan sentra ekonomi DKI wajar

Rabu, 04 Juli 2018 | 18:25 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Pengamat : Kenaikan NJOP di kawasan sentra ekonomi DKI wajar

ILUSTRASI. Pajak Bangunan Komersil


DKI JAKARTA - AKARTA. Pemerintah DKI Jakarta baru saja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan yang memiliki potensi ekonomi. Kenaikan 19,54% ini mulai diberlakukan sejak semester I tahun ini.

Adapun alasan Pemprov menaikkan NJOP adalah karena kawasan tersebut belum di naikkan nilai NJOPnya sebelumnya dan dinilai lokasinya pantas mengalami kenaikan.

Apa yang dilakukan pemerintah di kawasan pusat pertumbuhan ekonomi saat ini dinilai oleh wajar saja oleh Yayat Supriyana selaku pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti.

"Wajar. Karena kan nilai keuntungan yang di dapat masih jauh tinggi daripada kewajiban membayar NJOP-nya," kata Yayat saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/7).

Selanjutnya Yayat mengatakan bahwa pengenalan kenaikan NJOP itu sebaiknya di kawasan sentra ekonomi dimana pertumbuhan di kawasan tersebut dinilai tinggi.

"Mungkin, pengenalan NJOP-nya itu pada kawasan yang punya nilai tambah tinggi sebagai sentra ekonomi. Ya enggak apa-apa kalau dia tumbuh sebagai kawasan baru dan punya nilai tambah tinggi," ujarnya.

Yayat mengungkapkan, kenaikan ini wajib disesuaikan dengan nilai transaksi pasar terakhir. Nilai transaksi pasar terakhir adalah nilai penjualan tanah di sebuah kawasan rata-rata pertahunnya.

"Kalau nilai transaksinya sudah mencapai Rp 20 juta, misalnya kemudian NJOP nya Rp 3 juta, kan enggak pas itu. Jadi dinaikkan dan disesuaikan dengan kenaikan nilai berdasarkan mekanisme pasar," tegasnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru