Pengamat usulkan percepatan proyek reklamasi, berikut penjelasannya

Jumat, 29 Januari 2021 | 12:02 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Pengamat usulkan percepatan proyek reklamasi, berikut penjelasannya

ILUSTRASI. Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara,


REKLAMASI - JAKARTA. Proyek pembangunan kawasan ekonomi baru di pantai utara Jakarta bisa menjadi angin segar di tengah krisis ekonomi Indonesia.

Pembangunan kawasan komersial melalui reklamasi yang sudah diputuskan oleh pemerintah diyakini akan mendatangkan banyak keuntungan sekaligus menyejahterakan masyarakat di DKI Jakarta.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan pengembangan kawasan ekonomi baru di Utara Jakarta melalui proyek reklamasi bakal mendongkrak perekonomian sekitar dan menyumbang pendapatan asli daerah ke Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau reklamasi ini bisa berjalan, akan memberi masukan yang besar buat Pemprov DKI Jakarta. Kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dari retribusi pajak yang ditarik dari pengerjaan proyek dan lainnya. Artinya ini bisa jadi solusi. Apalagi sejak terdampak Covid-19, PAD Jakarta mengalami penurunan hampir 60%," kata Trubus dalam keterangannya Kamis (28/1).

Baca Juga: Kata pengamat properti soal MA tolak PK Pemprov DKI atas izin reklamasi pulau G

Berjalannya proyek reklamasi juga akan mendatangkan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat. Trubus menyebut pembangunan di kawasan reklamasi Jakarta akan menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kalau dibuka pariwisata dan komersial, maka keuntungannya bukan hanya untuk pengembang. Tapi juga masyarakat di sekitar bisa merasakan. Di tengah situasi Covid-19 ini masyarakat harus mencari cara menambah penghasilan," kata dia.

Trubus juga menuturkan pembangunan reklamasi juga telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Presiden. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meresmikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Dalam aturan baru tersebut, pembangunan di atas lahan reklamasi diperbolehkan.

Hal itu tertera dalam Pasal 81 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pembangunan boleh dilakukan di Zona B8, ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai utara Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Di pulau-pulau tersebut juga diberikan izin untuk melakukan aktivitas permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Namun, ditentukan pula bahwa aktivitas yang dilakukan harus tetap mempertimbangkan peruntukan pulau utama yang berada di depannya. Pasal 121 huruf h menyebutkan agar intensitas ruang di Pulau Reklamasi memiliki koefisien zona terbangun paling tinggi 40%.

"Dalam Perpres 60 Tahun 2020 itu disebutkan pembangunan termasuk reklamasi. Karena tidak mungkin pembangunan ke wilayah selatan Jakarta. Maka paling memungkinkan di utara karena pantainya bisa diurug," kata dia.

Terpisah, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya segera menerbitkan izin untuk melanjutkan proses reklamasi. Hal ini untuk menjamin kepastian berinvestasi kepada pihak swasta.

Baca Juga: MA tolak PK Premprov DKI atas izin reklamasi pulau G, ini respons pengembang

"Masa kepemimpinan Pak Gubernur Anies Baswedan ini tinggal dua tahun. Tidak banyak yang bisa dilakukan. Maka seharusnya segera beri kepastian untuk reklamasi ini," kata Nirwono.

Nirwono juga berpendapat, selain izin reklamasi, yang dibutuhkan saat ini adalah rencana induk penataan reklamasi pantai utara Jakarta. Masterplan ini akan menjadi acuan untuk pengembangan kawasan reklamasi ke depannya.

"Dari pulau yang sudah terbangun akan dijadikan apa. Regulasi itu yang akan menjadi payung hukum dan acuannya. Misalnya dibangun ruang terbuka hijau, perumahan, atau rumah susun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru