Pengamat usulkan percepatan proyek reklamasi, berikut penjelasannya

Jumat, 29 Januari 2021 | 12:02 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Pengamat usulkan percepatan proyek reklamasi, berikut penjelasannya

ILUSTRASI. Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara,


Hal itu tertera dalam Pasal 81 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pembangunan boleh dilakukan di Zona B8, ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai utara Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Di pulau-pulau tersebut juga diberikan izin untuk melakukan aktivitas permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Namun, ditentukan pula bahwa aktivitas yang dilakukan harus tetap mempertimbangkan peruntukan pulau utama yang berada di depannya. Pasal 121 huruf h menyebutkan agar intensitas ruang di Pulau Reklamasi memiliki koefisien zona terbangun paling tinggi 40%.

"Dalam Perpres 60 Tahun 2020 itu disebutkan pembangunan termasuk reklamasi. Karena tidak mungkin pembangunan ke wilayah selatan Jakarta. Maka paling memungkinkan di utara karena pantainya bisa diurug," kata dia.

Terpisah, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya segera menerbitkan izin untuk melanjutkan proses reklamasi. Hal ini untuk menjamin kepastian berinvestasi kepada pihak swasta.

Baca Juga: MA tolak PK Premprov DKI atas izin reklamasi pulau G, ini respons pengembang

"Masa kepemimpinan Pak Gubernur Anies Baswedan ini tinggal dua tahun. Tidak banyak yang bisa dilakukan. Maka seharusnya segera beri kepastian untuk reklamasi ini," kata Nirwono.

Nirwono juga berpendapat, selain izin reklamasi, yang dibutuhkan saat ini adalah rencana induk penataan reklamasi pantai utara Jakarta. Masterplan ini akan menjadi acuan untuk pengembangan kawasan reklamasi ke depannya.

"Dari pulau yang sudah terbangun akan dijadikan apa. Regulasi itu yang akan menjadi payung hukum dan acuannya. Misalnya dibangun ruang terbuka hijau, perumahan, atau rumah susun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru