PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Jakarta. Kabar gembira untuk warga Jawa Barat (Jabar). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor di Jawa Barat (Jabar) diperpanjang. Selain datang langsung ke samsat, pemutihan pajak mobil dan motor ini juga bisa dimanfaatkan secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Diberitakan Kompas.com, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor yang menunggak diperpanjang sampai 30 September 2025. Keputusan tersebut diambil karena antusiasme warga yang memanfaatkan program masih tinggi.
Antrean orang yang membayar pajak kendaraan bermotor miliknya yang tertunggak masih panjang. "Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Dedi dalam dikutip dari akun TikTok pribadinya, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga: Harga Suzuki Fronx Lebih Murah Dari Raize Rocky Alves WR-V, Ada Diskon Rp 10 Juta
Dedi mengatakan, masa berlaku program pengampunan pajak Jabar ini diperpanjang sampai 30 September 2025. Selain itu, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini.
Sebelumnya iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini cuma bayar dua tahun saja. "Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi.
Harapannya semua kendaraan di Jawa Barat bisa taat pajak dengan adanya pengampunan ini. Karena nanti ke depan, Dedi menyiapkan kebijakan lagi untuk yang tidak membayar pajak.
Tonton: Kantongi Restu dari Trump, Nippon Steel akan Akuisisi 100% Saham US Steel
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Baca Juga: Lo Kheng Hong Akan Terima Dividen Jumbo Dari Blue Chip Ini, Investor Pilih Beli/Jual?
Cara bayar pajak kendaraan secara online di Signal
Kompas.com juga memberitakan, program pemutihan pajak kendaraan dapat diikuti secara online. Pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Adapun cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, yaitu:
1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.
2. Registrasi:
- Warga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor telepon
- Membuat kata sandi Melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah
- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
3. Tambah data kendaraan:
- Warga diminta memilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
- Pilih jenis kendaraan
- Masukkan NIK
- Unggah data KTP pemilik kendaraan
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- Muncul informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol 'Kirim Dokumen'
- Total biaya akan ditampilkan di layar ponsel Klik 'Lanjut'
- Muncul notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran
5. Pembayaran Dokumen:
- Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran Generate kode bayar
- Pilih kanal pembayaran yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Proses pembayaran selesai
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen Final Rp 1,79 Triliun
Selanjutnya: Apakah Jalan Kaki Satu Jam Setiap hari Bisa Menurunkan Berat Badan?
Menarik Dibaca: Apakah Jalan Kaki Satu Jam Setiap hari Bisa Menurunkan Berat Badan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News