Cara Bayar Pajak Kendaraan di Luar Domisili Kota lewat SAMSAT dan Online

Rabu, 07 Mei 2025 | 08:16 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Luar Domisili Kota lewat SAMSAT dan Online

ILUSTRASI. PAJAK KENDARAAN - Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda empat di depan Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Program Pemerintah Provinsi Jawa Jawa Barat menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 2024 ke belakang, membuat antusias masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi, seperti terlihat di Samsat Soreang ini pemilik kendaraan harus antre dari pagi hingga sore. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025 bersamaan dengan membebaskan biaya mutasi kendaraan bermotor dari luar Jabar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Cara bayar pajak Kendaraan untuk di luar domisili provinsi. Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak secara rutin ke SAMSAT.

Pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah.

Bagi Anda yang berada di luar domisili, tidak perlu khawatir untuk terlambat membayar kendaraan. Anda bisa membayarnya secara online atau datang ke SAMSAT terdekat.

Baca Juga: Daftar Lokasi Tilang ETLE Di Jakarta, Simak Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online

Peraturan Bayar Pajak Kendaraan

Untuk Anda yang berada di luar domisili, pembayaran pajak bisa dilakukan untuk pembayaran satu tahunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:

  • Pajak tahunan dapat dibayar di luar daerah asal (luar domisili), bahkan bisa lewat aplikasi SIGNAL.
  • Pajak lima tahunan (ganti plat) dan balik nama wajib dilakukan di tempat kendaraan terdaftar, karena perlu cek fisik kendaraan secara langsung di kantor Samsat asal.

Sehingga, wajib pajak perlu mencatat bahwa pembayaran pajak 5 tahunan atau pergantian plat nomor tetap dilakukan sesuai domisili.

Selain itu, program pemutihan pajak dari setiap provinsi hanya berlaku untuk pembayaran sesuai domisili saja.

Baca Juga: Tata Cara Buka Blokir STNK Motor dan Mobil beserta Biayanya

Daftar komponen pajak motor dan mobil

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Pajak STNK untuk sepeda motor dan mobil terdiri dari berbagai komponen, tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di setiap daerah.

  • BBN-KB merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  • SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36 untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin berkisar antara 50 sampai 250 cc akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Sedangkan, sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc akan dikenakan baiaya sebesar Rp80.000. Nah, untuk denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
  • PKB merupakan adalah Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai kontribusi atas kepemilikan kendaraan tersebut. Besarannya dapat ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, tahun produksi, dan faktor-faktor lain yang relevan. Pajak ini biasanya dikelola oleh otoritas pajak atau badan pengelola transportasi setempat.
  • Biaya Admin merupakan biaya yang dikenakan untuk STNK kendaraan baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
  • Biaya ADM TNKB adalah biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat. Biaya ADM TNKB berlaku saat perpanjang STNK 5 tahunan. 

Untuk wajib pajak yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo.

Simak panduan bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan di luar domisili seperti beda Kota, Kabupaten, maupun Provinsi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Mobil & Motor Mei 2025 Berlaku Di Jateng-Banten-Jabar-Bali-Kalimantan

1. Melalui Kantor Samsat Terdekat

Anda dapat mengunjungi kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Samsat Corner terdekat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.

  • Ambil formulir permohonan perpanjangan STNK dan isi sesuai data di STNK dan BPKB.
  • Serahkan formulir beserta dokumen ke loket pendaftaran.
  • Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk menerima slip pembayaran.
  • Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
  • Setelah pembayaran, Anda akan menerima bukti pelunasan dan STNK yang telah diperpanjang. 

Baca Juga: Diskon Pajak Motor Listrik Ditargetkan Meluncur Bulan Ini, Ini Respon Polytron

2. Melalui Indomaret

Ada beberapa panduan untuk membayar pajak motor di Indomaret terdekat tanpa perlu ke SAMSAT.

  • Datang ke Indomaret terdekat.
  • Tanyakan layanan bayar pajak motor ke kasir.
  • Bawa KTP dan STNK asli.
  • Berikan informasi Nomor Polisi, Nomor Mesin Kendaraan, dan nomor HP.
  • Tagihan bayar pajak motor akan muncul.
  • Bayarkan pajak motor sesuai dengan nominal.
  • Pemilik STNK menerima SMS  Electronic Registration & Identification dari POLRI.
  • Klik tautan pada SMS untuk cek Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
  • Datang ke SAMSAT atau SAMSAT Keliling untuk cetak STNK baru.

Baca Juga: Cara Cek Data Pelanggar, Panduan Bayar, dan Besaran Denda ETLE Terkini

3. Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Untuk pembayaran online, Anda dapat menggunakan aplikasi SIGNAL:

  • Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
  • Daftar dan login ke akun Anda.
  • Pilih menu "Pembayaran Pajak Kendaraan Plat Luar Daerah".
  • Masukkan data kendaraan dan identitas pribadi sesuai KTP.
  • Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima kode pembayaran.
  • Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia (ATM, mobile banking, e-wallet).
  • Simpan bukti pembayaran elektronik untuk pengambilan TBPKP atau stempel resmi pada STNK di kantor Samsat terdekat.

Demikian penjelasan terkait tata cara bayar pajak kendaraan di luar domisili wajib pajak.

Tonton: Harga Harley Davidson Tak Terpengaruh Perang Dagang

Selanjutnya: Kementerian ESDM Buka Suara Soal Perkembangan Royalti 0% untuk Hiliriasi Batubara

Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam dan UBS Lanjut Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru