Pengelolaan pulau reklamasi oleh Jakpro dipertanyakan anggora DPRD DKI

Kamis, 29 November 2018 | 15:45 WIB   Reporter: kompas.com
Pengelolaan pulau reklamasi oleh Jakpro dipertanyakan anggora DPRD DKI

ILUSTRASI. PULAU REKLAMASI


REKLAMASI - JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengelola lahan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta. 

"Beberapa penugasan yang diberikan kepada PT Jakpro dari Pemprov DKI Jakarta termasuk yang baru untuk mengelola lahan reklamasi yang sudah terbangun, apakah sudah diikuti dengan penilaian kemampuan dan kelayakan perusahaan dalam menjalankannya?" tanya anggota Fraksi PKS Achmad Yani dalam rapat paripurna bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (29/11). 

PKS mencontohkan penugasan bagi PT Jakpro membangun light rail transit (LRT). Menurut PKS, kegagalan LRT beroperasi saat Asian Games dan kekurangannya di sana-sini menunjukkan ketidakmampuan Jakpro mengemban tugas. 

"Apakah perusahaan masih akan terus diberikan penugasan berbagai pembangunan infrastruktur dan didorong mengembangkan berbagai kegiatan usaha tanpa mempertimbangkan evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan perusahaan selama ini?" tanya Yani. 

Pertanyaan senada disampaikan Fraksi Hanura. Hanura menilai pengelolaan pulau reklamasi tak sesuai visi dan misi Anies. "Proyek teluk Jakarta atau reklamasi tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta Tahun 2017-2022," kata anggota Fraksi Hanura Rahmatia Ayu Puspasari. 

Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta dianggap tak selaras dengan RPJMD yang sudah disepakati Anies bersama DPRD beberapa waktu lalu. "Kami melihat bahwa ada inkonsistensi dalam hal ini," ujar Rahmatia. 

Anies Baswedan telah menugaskan PT Jakpro mengelola tiga pulau reklamasi di pantai utara Jakarta yang terlanjur didirikan. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018. 

Berdasarkan isi pergub itu, Anies menugaskan Jakpro mengelola lahan hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengelolaan Pulau Reklamasi oleh Jakpro Dipertanyakan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru