JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan pengembang pulau buatan atau reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta untuk menyediakan alokasi tanah untuk perkampungan nelayan di pulau yang mereka buat. Pengembang juga bakal wajib menyediakan lahan untuk wisata.
Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman mengatakan, kewajiban tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi tentang Reklamasi yang dilaksanakan Kamis (30/6). "Agar tidak terjadi sebuah kekhususan bagi komunitas tertentu," katanya di Jakarta, Kamis (30/6).
Rizal yakin, kewajiban tersebut ke depan, akan memberikan dampak bagus bagi sektor pariwisata. "Kalau kampung nelayan hijau, bagus, tertata rapi, orang akan datang untuk berwisata," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News