Pengemudi Ojol wajib pakai atribut dan masker saat penerapan PSBB transisi di Jakarta

Sabtu, 06 Juni 2020 | 17:03 WIB Sumber: Kompas.com
Pengemudi Ojol wajib pakai atribut dan masker saat penerapan PSBB transisi di Jakarta

ILUSTRASI. Ojek online (ojol) menunggu di Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN


TRANSPORTASI - JAKARTA. Selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi mulai Senin (8/6/2020). 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020). “Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020,” bunyi keputusan tersebut dalam diktum ketiga. 

Baca Juga: Aturan ganjil genap tidak berlaku bagi Ojol saat pemberlakuan PSBB transisi Jakarta

Dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya. Selain itu, ojol maupun ojek pangkalan juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang. Lalu, ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal. 

Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut. Kemudian, pengemudi ojol dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang. 

“Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang,” tulis aturan tersebut. 

Jika ojol dan ojek pangkalan melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut dikenakan denda Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000. Kemudian, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi. 

Baca Juga: Ganjil genap diperluas bagi sepeda motor, tapi golongan ini masih bebas

“Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disiapkan Dishub DKI Jakarta. Keputusan ini berlaku pada masa penetapan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif,” bunyi ketentuan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Boleh Beroperasi Mulai 8 Juni, Pengemudi Wajib Pakai Atribut dan Masker"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru