Pengetatan PPKM mikro, MRT, LRT, dan Transjakarta beroperasi hingga 21.00 WIB

Jumat, 25 Juni 2021 | 19:18 WIB Sumber: Kompas.com
Pengetatan PPKM mikro, MRT, LRT, dan Transjakarta beroperasi hingga 21.00 WIB

ILUSTRASI. Warga menggunakan jasa transportasi Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali melakukan penyesuaian jam operasional transportasi publik selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 22 Juni-5 Juli 2021.

Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

Baca Juga: Kemenkes klaim jumlah tempat tidur untuk penanganan Covid-19 masih mencukupi

Berikut sejumlah penyesuaian jam operasional dan kapasitas angkut transportasi publik di Jakarta:

1. Transjakarta Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB Jumlah kapasitas bus gandeng 60 orang, bus besar 30 orang, bus medium 15 orang, dan bus mini 7 orang.

2. Moda Raya Terpadu (MRT) Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB Kapasitas maksimal 70 orang per gerbong kereta

3. Lintas Raya Terpadu (LRT) Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB Kapasitas maksimal 30 orang per gerbong kereta

4. Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek Beroperasi sesuai pola operasional KRL Jumlah maksimal 74 orang per gerbong kereta

5. Ojek pangkalan dan ojek online Boleh mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan. Dilarang berkerumun saat mangkal, dan penggunaan GPS wajib menerapkan GPS pemantau pergerakan kendaraan.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru