Pengetatan PPKM mikro, MRT, LRT, dan Transjakarta beroperasi hingga 21.00 WIB

Jumat, 25 Juni 2021 | 19:18 WIB Sumber: Kompas.com
Pengetatan PPKM mikro, MRT, LRT, dan Transjakarta beroperasi hingga 21.00 WIB

ILUSTRASI. Warga menggunakan jasa transportasi Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta


Baca Juga: Duh! Puluhan tenaga kesehatan di RS dan puskemas di Depok terpapar Covid-19

6. Transportasi sepeda dan berjalan kaki Untuk mendukung dua transportasi paling murah dan mudah ini, Pemprov DKI mewajibkan perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk:

a. Menyediakan fasilitas parkir sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir

b. Wajib memberikan tanda khusus dan penunjuk arah lokasi di dekat pintu masuk utama gedung

c. Fasilitas shower bagi pesepeda Selain itu, fasilitas parkir juga harus disediakan di terminal bus, stasiun, pelabuhan atau dermaga dan bandara sesuai ketersediaan masing-masing.

(Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyesuaian Operasional Transportasi Publik: MRT, LRT dan Transjakarta hingga Pukul 21.00"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru