Baca Juga: Duh! Puluhan tenaga kesehatan di RS dan puskemas di Depok terpapar Covid-19
6. Transportasi sepeda dan berjalan kaki Untuk mendukung dua transportasi paling murah dan mudah ini, Pemprov DKI mewajibkan perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk:
a. Menyediakan fasilitas parkir sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir
b. Wajib memberikan tanda khusus dan penunjuk arah lokasi di dekat pintu masuk utama gedung
c. Fasilitas shower bagi pesepeda Selain itu, fasilitas parkir juga harus disediakan di terminal bus, stasiun, pelabuhan atau dermaga dan bandara sesuai ketersediaan masing-masing.
(Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyesuaian Operasional Transportasi Publik: MRT, LRT dan Transjakarta hingga Pukul 21.00"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News