Pengetatan PPKM mikro, MRT, LRT, dan Transjakarta beroperasi hingga 21.00 WIB

Jumat, 25 Juni 2021 | 19:18 WIB Sumber: Kompas.com
Pengetatan PPKM mikro, MRT, LRT, dan Transjakarta beroperasi hingga 21.00 WIB

ILUSTRASI. Warga menggunakan jasa transportasi Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali melakukan penyesuaian jam operasional transportasi publik selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 22 Juni-5 Juli 2021.

Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

Baca Juga: Kemenkes klaim jumlah tempat tidur untuk penanganan Covid-19 masih mencukupi

Berikut sejumlah penyesuaian jam operasional dan kapasitas angkut transportasi publik di Jakarta:

1. Transjakarta Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB Jumlah kapasitas bus gandeng 60 orang, bus besar 30 orang, bus medium 15 orang, dan bus mini 7 orang.

2. Moda Raya Terpadu (MRT) Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB Kapasitas maksimal 70 orang per gerbong kereta

3. Lintas Raya Terpadu (LRT) Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB Kapasitas maksimal 30 orang per gerbong kereta

4. Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek Beroperasi sesuai pola operasional KRL Jumlah maksimal 74 orang per gerbong kereta

5. Ojek pangkalan dan ojek online Boleh mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan. Dilarang berkerumun saat mangkal, dan penggunaan GPS wajib menerapkan GPS pemantau pergerakan kendaraan.

Baca Juga: Duh! Puluhan tenaga kesehatan di RS dan puskemas di Depok terpapar Covid-19

6. Transportasi sepeda dan berjalan kaki Untuk mendukung dua transportasi paling murah dan mudah ini, Pemprov DKI mewajibkan perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk:

a. Menyediakan fasilitas parkir sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir

b. Wajib memberikan tanda khusus dan penunjuk arah lokasi di dekat pintu masuk utama gedung

c. Fasilitas shower bagi pesepeda Selain itu, fasilitas parkir juga harus disediakan di terminal bus, stasiun, pelabuhan atau dermaga dan bandara sesuai ketersediaan masing-masing.

(Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyesuaian Operasional Transportasi Publik: MRT, LRT dan Transjakarta hingga Pukul 21.00"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru