JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan pengurangan dana bantuan sosial (bansos) merupakan konsekuensi dari penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.
"Pengurangan dana bansos merupakan suatu konsekuensi yang harus ditanggung oleh Pemprov DKI karena menggunakan pergub dengan pagu belanja APBD tahun lalu," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).
Menurut Wagub Djarot, pengurangan dana bansos tersebut dilakukan untuk tujuan efisiensi serta efektivitas anggaran tahun ini, sehingga sebaiknya hal itu tidak dianggap sebagai suatu hal yang bersifat negatif.
Lebih lanjut, dia menyebutkan pengurangan alokasi anggaran bukan hanya dilakukan pada dana bansos, tetapi juga pada sejumlah mata anggaran pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.
"Di samping itu, pengurangan juga dilakukan terhadap alokasi anggaran belanja gaji dan pegawai. Walaupun terjadi pengurangan, kita berharap anggaran tahun ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan ibu kota," ujar Djarot.
Meskipun demikian, mantan Wali Kota Blitar itu mengaku tidak mengetahui besaran pengurangan dana bansos tersebut karena hal tersebut diserahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua TAPD DKI Saefullah membenarkan rencana pengurangan dana bansos di dalam rincian APBD DKI Tahun Anggaran (TA) 2015.
"Sebagai efisiensi anggaran tahun ini, dana bansos akan kita kurang. Akan tetapi, mengenai jumlah dan besarannya belum dapat kita tentukan karena kita masih meneliti item-item anggaran satu per satu," ungkap Saefullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News