JAKARTA. APBD Provinsi DKI Jakarta akhirnya disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam belanja APBD, nilai yang disetujui adalah Pagu anggaran 2014 sebesar sekitar Rp 63 triliun. Gubernur DKI Jakarta mengaku kecewa dengan hal itu, namun ia pasrah dengan keputusan kementerian.
"Saya terima kasih pada menteri, menteri maunya begitu, ya ikut saja lah, saya bukan presiden," kata Basuki kepada wartawan di gedung Dakwah Muhamadyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2015).
Pada awalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengajukan anggaran belanja Rp 72,9 triliun, namun sebelum anggaran tersebut disetujui DPRD DKI Jakarta, Basuki menemukan adanya anggaran yang ia sebut anggaran siluman yang disusupkan di anggaran Rp 72,9 triliun yang diajukan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun memulai konflik terbuka dengan DPRD DKI Jakarta, sehingga anggota Dewan menolak menyetujui anggaran yang diajukan.
Mendagri Tjahjo Kumolo pun memutuskan agar DKI Jakarta menggunakan pagu anggaran 2014 sebesar Rp 63 triliun.
Basuki mengingatkan tahun lalu sisa anggaran DKI adalah sebesar sekitar Rp 3 triliun, dan kemungkinan tahun ini jumlah uang yang sama juga tidak akan terserap. Belum lagi selisih anggaran yang diajukan dengan yang disetujui, yakni sekitar Rp 9 triliun.
Padahal uang sebanyak itu menurutnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Jakarta. Kata dia Pemprov DKI Jakarta perlu untuk membeli tanah baru, alat berat untuk pembenahan ibukota hingga menjamin ketersediaan beras bagi warga ibukota.
"Kita mau bantu Bulog supaya Jakarta stabil beras, Perda mengatur PMP (Penyertaan Modal Pemerintah) sampai Rp 1,5 triliun. Saya bisa beli beras, saya bisa jamin harga beras di Pasar Induk Cipinang, karena kita yang kontrol," tuturnya.
Selain itu uang triliunan rupiah itu menurutnya bisa membantu PT Jakpro untuk mendanai pembangunan tol dalam kota. Pilihan tersebut menurut Basuki jauh lebih baik dari pada Jakpro berhutang.
Dia menduga Tjahjo mengambil keputusan berdasarkan masukan dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, yang menurutnya salah menafsirkan Pasal 314 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pak Dirjen telepon kami, dia bicara Anda hanya boleh pakai APBD tahun lalu, Pagu belanja tahun lalu, saya bilang undang-undang menjamin Pagu APBD bukan Pagu belanja, saya bilang salah anda," ucap Basuki.
Belakangan pihak Kemendagri merubah alasannya menolak Pemprov DKI Jakarta menggunakan anggaran Rp 72,9 triliun, yakni karena sisa 8 bulan di tahun ini, sehingga kementerian tidak perlu menyetujui anggaran untuk 12 bulan sebesar Rp 72,9 triliun. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News