APBD DKI tetap Rp 69,28 triliun

Senin, 13 April 2015 | 16:43 WIB Sumber: Kompas.com
APBD DKI tetap Rp 69,28 triliun

ILUSTRASI. Promo Gajian Indomaret Periode 25 Oktober-5 November 2023.


JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pertemuan di Kantor Kemendagri, Senin (13/4). Pertemuan digelar untuk menyamakan persepsi mengenai besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015, yang ditetapkan sebesar Rp 69,286 triliun. 

Hasilnya, besaran APBD DKI Jakarta 2015 tetap seperti yang telah ditetapkan pada pekan lalu. Dengan demikian, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya mengeluhkan besaran APBD 2015 yang tak mencapai Rp 72,9 triliun, ditolak. 

"Pertemuan hari ini sifatnya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap bagaimana memahami pasal 314 ayat 8 tentang pemerintahan daerah," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, saat ditemui seusai pertemuan tersebut.

Menurut Donny, sapaan Reydonnyzar, tak diubahnya jumlah besaran APBD 2015 telah sesuai dengan nilai alokasi belanja pada tahun anggaran 2014, dan nilai alokasi pembiayaan yang diajukan pada rancangan APBD 2015 sebelumnya (yang ditolak oleh DPRD).

Dengan demikian, ia menolak anggapan yang menyebutkan bahwa Kemendagri tak berpatokan pada pagu anggaran 2014, yang jumlahnya mencapai Rp 72,9 triliun. 

"Pagu itu terdiri dari tiga, pendapatan; belanja; dan pembiayaan. Tahun lalu belanjanya Rp 63,65 triliun. Boleh tidak tahun ini belanjanya jadi Rp 67,269 triliun? Kan mengacu pada pagu anggaran 2014. Boleh tidak melewati batas pagu? Berarti Rp 63,65 triliun ini yang disahkan. Kan tidak boleh melewati batas pagu," ujar dia. 

Pada pertemuan tersebut, jajaran Pemprov DKI diwakili Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, dan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati. 

Sebelumnya, Ahok, sapaan Basuki, masih menyesalkan penetapan APBD DKI 2015 senilai Rp 69,286 triliun. 

Menurut dia, penetapan besaran itu tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan tersebut tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur APBD. 

Besaran yang digunakan adalah pagu anggaran senilai Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014. 

"Kalau ini mah anggaran belum dipakai sudah disembelih Kemendagri. Belum ditandatangani Menteri (Mendagri) saja, sudah silpa (sisa lebih penghitungan anggaran) Rp 3 triliun. Itu yang saya sayang Rp 3 triliun," kata Ahok, senin pagi. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru