Pengusaha Jateng gugat Ganjar Pranowo gara-gara UMP 2021

Jumat, 06 November 2020 | 12:54 WIB Sumber: Kompas.com
Pengusaha Jateng gugat Ganjar Pranowo gara-gara UMP 2021


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan sikap berbeda dengan pemerintah pusat dengan tetap menaikkan Upah Minimum Provinisi (UMP) di Jateng. Ganjar menaikkan UMP Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021, atau naik sebesar 3,27 persen.

Namun keputusan Ganjar ini justru membuat sejumlah kalangan pengusaha akan menggugat Ganjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menilai, Ganjar tidak menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik.

Dianggap rugikan dunia usaha yang masih terpuruk

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan pengajuan gugatan. Keputusan Ganjar, kata dia, membuat dunia usaha kian dalam kondisi kesulitan saat ini. "Merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ujar Frans.

Frans mengatakan, keputusan Ganjar menaikkan UMP bertentangan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ganjar juga mengambil langkah berbeda dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemda kabupaten/kota di Jawa Tengah mulai bahas UMK, ini usulan UMK Kabupaten Blora

Padahal penolakan kenaikan UMP telah dituangkan Menaker dalam surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik," tutur dia.

Ganjar minta perusahaan transparan Menanggapi hal tersebut, Ganjar meminta pengusaha mengedepankan komunikasi. Ia juga berharap perusahaan bisa jujur dengan kondisi mereka.

"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelas dia.

Terkait gugatan, Ganjar mengatakan itu adalah hak dari Apindo. "(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," tutur dia.

Naikkan 3,27 persen

Sebelumnya, Gubernur Ganjar tetap menaikkan UMP Jateng sebesar 3,27 persen. Penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar: 2.645 orang jalani rapid test selama libur panjang

Ganjar memiliki dasar memutuskan menaikkan UMP di tengah pandemi. "Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Angka tersebut diperoleh, yang pertama berdasarkan data BPS yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi 1,85 persen. Sementara inflasi year to date hingga September 2020 tercatat sebesar 1,42 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia. (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Digugat ke PTUN karena Naikkan UMP, Ini Penjelasan Pengusaha"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru