Pengusaha miliki lahan di Kepulauan Seribu

Sabtu, 07 Februari 2015 | 23:10 WIB Sumber: Kompas.com
Pengusaha miliki lahan di Kepulauan Seribu

ILUSTRASI. Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan bahwa risiko inflasi di Rusia semakin meningkat. Sputnik/Mikhail Klimentyev/Kremlin via REUTERS


KEPUALUAN SERIBU.  Data dari Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menyebutkan, saat ini ada sekitar 65 pengusaha yang memiliki lahan pribadi di pulau-pulau yang ada di Kepulauan Seribu. Namun, dari jumlah tersebut, tak ada satu pun yang memiliki pulau sendiri secara penuh. 

Bupati Kepulauan Seribu Tri Joko mengatakan, lahan-lahan yang dimiliki oleh pengusaha itu sebelumnya merupakan milik warga. Dengan demikian, kata dia, lahan-lahan tersebut bukan lahan aset milik pemerintah. 

"Jadi, mereka (pengusaha) membelinya dari warga. Kebanyakan dimiliki atas nama PT, tapi ada juga yang pribadi. Satu pulau ada yang dikavling-kavling. Jadi tidak satu pulau dimiliki satu pengusaha," kata Tri, di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu (7/2). 

Tri mengatakan, ke depannya Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu mendata semua pulau yang ada di Kepulauan Seribu. Sebagai informasi, saat ini di Kepulauan Seribu terdapat 110 pulau. Dari jumlah tersebut, hanya 11 yang berpenghuni. 

Menurut Tri, pihaknya juga akan memeriksa legalitas kepemilikan lahan-lahan di pulau-pulau itu. Pasalnya, kata dia, setiap individu yang ingin mengelola pulau harus memiliki izin hak milik, hak guna bangunan (HGB), dan hak guna usaha. "Kita akan mempelajari aspek legalitasnya, akan diinventarisir lagi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai pendataan pulau di Kepulauan Seribu harus dilakukan. Hal itu untuk mencegah kepemilikan pulau-pulau pribadi. [Baca: Pemprov DKI Larang Kepemilikan Pulau Pribadi di Kepulauan Seribu]

Menurut Djarot, pulau-pulau yang masih berada di wilayah NKRI tidak boleh dijadikan kepemilikan pribadi. "Pulau-pulau itu kan sebetulnya milik bangsa Indonesia. Artinya, tidak boleh tertutup. Artinya, tidak boleh jadi kepemilikan pribadi yang sangat-sangat private sehingga orang jadi tidak boleh masuk," kata mantan Wali Kota Blitar itu. 

Djarot mengatakan, tujuan pihaknya mencegah kepemilikan pulau pribadi di Kepulauan Seribu adalah untuk memudahkan pengawasan. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan pulau untuk kegiatan terlarang, misalnya untuk distribusi narkoba.

"Kalau pulau sangat-sangat private kan petugas dilarang masuk. Padahal, petugas harusnya boleh masuk sehingga memudahkan untuk memonitor apa yang bisa dimonitor di pulau itu," ucap dia. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru