Pengusaha Ritel: Hentikan penertiban pajangan rokok

Selasa, 02 November 2021 | 20:49 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Pengusaha Ritel: Hentikan penertiban pajangan rokok

ILUSTRASI. Sebuah poster keterangan menjual rokok ditempel di gerai toko swalayan, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/10). Pengusaha Ritel: Hentikan penertiban pajangan rokok.


“Tentu saya kaget, ada tim Satpol PP datang kemudian bilang mau copot spanduk rokok dan tutup pajangan rokok. Yang dilarang kan kalau dekat dengan sekolah, sementara warung saya di jalan biasa, jauh juga dari sekolah,” ungkapnya. 

Di sisi lain, ia mengaku pencabutan spanduk-spanduk rokok ini juga bisa mengurangi pendapatannya, karena biasanya ada potongan harga oleh merek-merek rokok yang spanduknya dipajang di warung. 

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menjelaskan sejatinya para warga, bahkan pelaku usaha ritel modern bisa mengajukan gugatan warga alias class action terhadap aksi-aksi yang dilakukan Satpol PP tersebut.

“Karena tidak ada dasar hukum yang melandasi penindakan Satpol PP tersebut, pemilik warung, minimarket bisa saja mengajukan gugatan class action kepada Pemda DKI Jakarta dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya,” katanya, Selasa (2/11).

Selanjutnya: Akademisi dan anggota DPR minta pemerintah cegah intervensi asing berkedok hibah

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru