Tarif parkir tak otomatis naik
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan pajak parkir dari angka 20% ke 30% tidak otomatis mengubah tarif parkir.
Anies berujar, kenaikan pajak parkir ini diberlakukan dari pengelola parkir ke Pemprov DKI. "Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," kata Anies.
Baca Juga: Cari MPV murah? Ada Nissan Evalia, kini harga mobil bekas mulai Rp 70 juta
Kenaikan pajak parkir ini menyesuaikan dengan daerah lain dan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
"Kita tahu di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009 yaitu 30 persen. Maka, dengan adanya perda barusan yang ditetapkan pajak parkir ditingkat dari 20 jadi 30 persen," ucapnya. (Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Pajak Parkir 30 Persen di Jakarta Tak Otomatis Naikkan Tarif "
Selanjutnya: LPKR rilis 327 unit rumah klaster Cendana Peak, langsung terjual dalam tempo 5 jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News