Penjelasan Anies soal tarif parkir pasca pajak parkir naik 30% di Jakarta

Rabu, 09 September 2020 | 09:32 WIB Sumber: Kompas.com
Penjelasan Anies soal tarif parkir pasca pajak parkir naik 30% di Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Fase I di wilayah DKI Jakarta untuk ketiga kalinya, hingga 13 Agustus 2020.


JAKARTA -  JAKARTA. Pajak parkir di DKI Jakarta dinaikkan menjadi 30% dari sebelumnya 20%.

Kenaikkan pajak parkir ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyebutkan, perubahan pajak parkir merupakan bentuk penyesuaian.

"Adapun penyesuaian pajak parkir kami tetapkan dalam Pasal 7, yakni dari semula 20% menjadi 30%," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: MPV murah, harga mobil bekas Nissan Evalia mulai Rp 70 juta

Meningkatkan PAD

Dedi menambahkan, penyesuaian ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengalihkan kebiasaan masyarakat dari pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik seperti Bus Transjakarta, Kereta LRT, dan Kereta MRT.

Ia mengatakan, kenaikan pajak akan diimbangi dengan keharusan menggunakan sistem daring (online system) sebagai bentuk pengawasan, sehingga tidak terjadi kebocoran.

Baca Juga: Ngopi dan Nongkrong di Kopi Daong

Bapemperda DPRD juga menambahkan ketentuan baru di Pasal 5a, yaitu sanksi bagi wajib pajak parkir apabila tidak menggunakan sistem pengawasan daring.

"Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha," kata dia.

Tarif parkir tak otomatis naik

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan pajak parkir dari angka 20% ke 30% tidak otomatis mengubah tarif parkir.

Anies berujar, kenaikan pajak parkir ini diberlakukan dari pengelola parkir ke Pemprov DKI. "Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," kata Anies.

Baca Juga: Cari MPV murah? Ada Nissan Evalia, kini harga mobil bekas mulai Rp 70 juta

Kenaikan pajak parkir ini menyesuaikan dengan daerah lain dan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

"Kita tahu di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009 yaitu 30 persen. Maka, dengan adanya perda barusan yang ditetapkan pajak parkir ditingkat dari 20 jadi 30 persen," ucapnya. (Ryana Aryadita Umasugi)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Pajak Parkir 30 Persen di Jakarta Tak Otomatis Naikkan Tarif "

 

Selanjutnya: LPKR rilis 327 unit rumah klaster Cendana Peak, langsung terjual dalam tempo 5 jam

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru