Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp

Jumat, 05 November 2021 | 22:12 WIB Sumber: Kompas.com
Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp

ILUSTRASI. Warga mencetak KTP elektronik, di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Padang, Sumatera Barat, Rabu (3/2/2021). Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp.


E-KTP - DEPOK. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok membantah telah menolak pencetakan e-KTP warga di luar domisili seperti yang disebutkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menilai Dukcapil Kota Depok telah melakukan pelanggaran berupa penolakan pencetakan e-KTP. "Bukan penolakan. Staf hanya menyarankan proses pindah ke Depok agar lebih mudah pengurusan administrasi kependudukannya," kata Kadisdukcapil Kota Depok Nuraeni Widiyati saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).

Nuraeni menyebutkan, peristiwa yang sebenarnya terjadi hanya miskomunikasi antara warga yang mengajukan permohonan rekam-cetak dengan staf Disdukcapil yang menerima permohonannya.

Peristiwa miskomunikasi tersebut berawal saat seorang warga Kutai, Kalimantan Timur mengajukan cetak ulang e-KTP melalui layanan Whatsapp.

Baca Juga: Mulai 1 Desember 2021, BCA akan blokir kartu ATM magnetic stripe

Warga tersebut diduga salah paham dengan usul staf Dukcapil yang menanggapi permintaan itu. Warga tersebut kemudian melapor ke Dirjen Dukcapil Kemendagri. "Entah dia kuliah atau kerja di Depok. Tapi dia minta cetak ulang karena KTP-nya hilang," tambah Nuraeni.

Warga tersebut kemudian mengajukan komplain terhadap permohonannya ke Kemendagri pada Kamis (4/11/2021). Nuraneni menyebutkan, Disdukcapil Depok telah meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Ia menambahkan, KTP yang bersangkutan sudah dicetak dan diambil oleh pemohon.

"Alhamdulillah masalahnya sudah diselesaikan dalam satu hari," terang Nuraeni. Nuraeni memastikan, Disdukcapil Depok siap menerima rekam-cetak e-KTP warga dari luar daerah.

Nuraeni mengeklaim Disdukcapil Depok sudah biasa mengurus pencetakan e-KTP warga yang berasal Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan Cibinong, Kabupaten Bogor. "Tinggal ajukan saja lewat layanan Whatsapp," kata Nuraeni.

Diketahui, Kemendagri menegur keras aparatur aparatur Dinas Dukcapil yang menolak memproses permohonan rekam dan cetak e-KTP luar domisili. Hal itu Zudan sampaikan saat dirinya memberikan arahan saat membuka acara "Dukcapil Belajar" yang diikuti aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia.

Baca Juga: Buat pelaku usaha, ini cara dapat QR Code PeduliLindungi terbaru

"Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Editor: Noverius Laoli

Terbaru