Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp

Jumat, 05 November 2021 | 22:12 WIB Sumber: Kompas.com
Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp

ILUSTRASI. Warga mencetak KTP elektronik, di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Padang, Sumatera Barat, Rabu (3/2/2021). Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp.


E-KTP - DEPOK. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok membantah telah menolak pencetakan e-KTP warga di luar domisili seperti yang disebutkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menilai Dukcapil Kota Depok telah melakukan pelanggaran berupa penolakan pencetakan e-KTP. "Bukan penolakan. Staf hanya menyarankan proses pindah ke Depok agar lebih mudah pengurusan administrasi kependudukannya," kata Kadisdukcapil Kota Depok Nuraeni Widiyati saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).

Nuraeni menyebutkan, peristiwa yang sebenarnya terjadi hanya miskomunikasi antara warga yang mengajukan permohonan rekam-cetak dengan staf Disdukcapil yang menerima permohonannya.

Peristiwa miskomunikasi tersebut berawal saat seorang warga Kutai, Kalimantan Timur mengajukan cetak ulang e-KTP melalui layanan Whatsapp.

Baca Juga: Mulai 1 Desember 2021, BCA akan blokir kartu ATM magnetic stripe

Warga tersebut diduga salah paham dengan usul staf Dukcapil yang menanggapi permintaan itu. Warga tersebut kemudian melapor ke Dirjen Dukcapil Kemendagri. "Entah dia kuliah atau kerja di Depok. Tapi dia minta cetak ulang karena KTP-nya hilang," tambah Nuraeni.

Warga tersebut kemudian mengajukan komplain terhadap permohonannya ke Kemendagri pada Kamis (4/11/2021). Nuraneni menyebutkan, Disdukcapil Depok telah meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Ia menambahkan, KTP yang bersangkutan sudah dicetak dan diambil oleh pemohon.

"Alhamdulillah masalahnya sudah diselesaikan dalam satu hari," terang Nuraeni. Nuraeni memastikan, Disdukcapil Depok siap menerima rekam-cetak e-KTP warga dari luar daerah.

Nuraeni mengeklaim Disdukcapil Depok sudah biasa mengurus pencetakan e-KTP warga yang berasal Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan Cibinong, Kabupaten Bogor. "Tinggal ajukan saja lewat layanan Whatsapp," kata Nuraeni.

Diketahui, Kemendagri menegur keras aparatur aparatur Dinas Dukcapil yang menolak memproses permohonan rekam dan cetak e-KTP luar domisili. Hal itu Zudan sampaikan saat dirinya memberikan arahan saat membuka acara "Dukcapil Belajar" yang diikuti aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia.

Baca Juga: Buat pelaku usaha, ini cara dapat QR Code PeduliLindungi terbaru

"Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Zudan mengatakan, ia pernah mendapat pengaduan dari orang luar daerah memohon rekam dan cetak e-KTP luar domisili di Kota Depok. Namun permohonannya ditolak petugas dengan alasan bila ingin melakukan rekam dan cetak e-KTP harus pindah menjadi warga Kota Depok.

Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran karena kebijakan rekam-cetak e-KTP luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil.

"Permendagri tentang rekam-cetak e-KTP luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. E-KTP kita gerakan untuk semua keperluan," ujar Zudan.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau terjadi di daerah lainnya. Zudan pun mengaku akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan Kota Depok maupun dilakukan oleh Disdukcapil di daerah-daerah lainnya. S

ebab kebijakan rekam dan cetak e-KTP di luar domisili sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. "Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditegur Kemendagri karena Tolak Cetak E-KTP, Disdukcapil Depok: Itu Miskomunikasi"
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Irfan Maullana

Selanjutnya: Recruitment Jasa Marga dimulai hari ini (3/11), S1 Teknik, TI, Hukum dll bisa masuk

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru