Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp

Jumat, 05 November 2021 | 22:12 WIB Sumber: Kompas.com
Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp

ILUSTRASI. Warga mencetak KTP elektronik, di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Padang, Sumatera Barat, Rabu (3/2/2021). Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp.


Zudan mengatakan, ia pernah mendapat pengaduan dari orang luar daerah memohon rekam dan cetak e-KTP luar domisili di Kota Depok. Namun permohonannya ditolak petugas dengan alasan bila ingin melakukan rekam dan cetak e-KTP harus pindah menjadi warga Kota Depok.

Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran karena kebijakan rekam-cetak e-KTP luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil.

"Permendagri tentang rekam-cetak e-KTP luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. E-KTP kita gerakan untuk semua keperluan," ujar Zudan.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau terjadi di daerah lainnya. Zudan pun mengaku akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan Kota Depok maupun dilakukan oleh Disdukcapil di daerah-daerah lainnya. S

ebab kebijakan rekam dan cetak e-KTP di luar domisili sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. "Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditegur Kemendagri karena Tolak Cetak E-KTP, Disdukcapil Depok: Itu Miskomunikasi"
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Irfan Maullana

Selanjutnya: Recruitment Jasa Marga dimulai hari ini (3/11), S1 Teknik, TI, Hukum dll bisa masuk

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru