DKI JAKARTA - JAKARTA. PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menutup sementara Halte Slipi Petamburan setelah terdapat salah satu penumpang meninggal usai sempat tak sadarkan diri di dalam bus.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, penumpang tersebut sebelumnya sempat mendapatkan pertolongan medis. Korban ditemukan pingsan di dalam bus saat dalam perjalanan. Petugas pun sigap menurunkan pelanggan di halte untuk mendapatkan pertolongan.
"Setelah kejadian tersebut, Halte Slipi Petamburan saat ini ditutup untuk dilakukan penyemprotan desinfektan dan sterilisasi serta akan dibuka kembali setelah penanganan secara keseluruhan selesai. Hal ini guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi," kata Nadia dalam siaran resmi, Selasa (21/7).
Baca Juga: Erick Thohir dan Budi Karya resmikan stasiun terpadu di DKI bersama Anies
Ia belum bisa memastikan penyebab kematian salah satu penumpang tersebut dan tidak mau berspekulasi. Namun, protokol Covid-19 seperti penyemprotan desinfektan dan sterilisasi di daerah tempat kejadian tetap dilakukan.
Menurutnya, petugas Layanan Halte (Plh) sempat memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memeriksa pelanggan yang pingsan. Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal. "Jenazah dalam proses penanganan oleh pihak Dinkes untuk ditangani lebih lanjut," katanya.
Nadia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pelanggan setia kami untuk secara disiplin terus bekerja sama dalam protokol kesehatan saat menggunakan layanan Transjakarta dengan mematuhi batas jarak aman, yaitu minimal satu lengan tangan antara satu pelanggan dengan pelanggan lainnya.
Ia meminta agar penumpang selalu menjaga selalu kebersihan dengan rutin mencuci tangan di air mengalir. Selain itu, mesti memastikan untuk tidak bepergian keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. "Apabila sangat mendesak, dan harus keluar rumah, pastikan keadaan kesehatan dalam kondisi prima," ujar Nadia.
Baca Juga: PT Transjakarta meminta karyawan ajukan gugatan ke pengadilan, ini sebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News