Peristiwa

Peradi Tegaskan Standar Etika dan Kualitas dalam Ujian Profesi Advokat 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:53 WIB
Peradi Tegaskan Standar Etika dan Kualitas dalam Ujian Profesi Advokat 2025

ILUSTRASI. Palu persidangan. Peradi sukses gelar Ujian Profesi Advokat 2025 sebagai syarat wajib calon advokat. Ini penegasan komitmen Peradi lahirkan advokat berkualitas.


Reporter: TribunNews  | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ujian Profesi Advokat (UPA) 2025 kembali digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai tahapan wajib bagi calon advokat.

Selain menjadi syarat memasuki profesi, ujian ini ditekankan sebagai pintu masuk menuju profesi yang menuntut integritas, etika, dan tanggung jawab tinggi.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Harris Arthur Hedar, mengatakan UPA bukan sekadar formalitas, tetapi mekanisme penjaringan untuk memastikan calon advokat memahami peran strategis mereka sebagai penegak hukum. 

“UPA adalah bagian dari komitmen Peradi melahirkan advokat berkualitas, penjaga hukum dan keadilan,” ujarnya di Yogyakarta, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga: Apa Itu Profesi Diplomat? Ini Arti, Jenjang Karier, hingga Tantangan Pekerjaan

Gelombang 2 UPA tahun ini diikuti 3.891 peserta secara nasional, termasuk 143 peserta yang mengikuti ujian di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Harris menegaskan, UPA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat*, yang memuat pengaturan lengkap mengenai syarat profesi, kode etik, hak dan kewajiban, serta ketentuan pidananya. 

Materi tersebut menjadi bagian dasar dalam ujian, termasuk pemahaman tentang sumpah profesi, organisasi advokat, hingga sanksi etik.

Selain materi fundamental tersebut, peserta juga diuji pada bidang hukum teknis, seperti ukum Acara Perdata, Pidana, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Hubungan Industrial, Peradilan Agama, serta ujian esai mengenai hukum acara perdata.

Baca Juga: KUHAP Baru Dinilai Perkuat Peran Advokat dan Dorong Profesionalisme Aparat Hukum

Untuk menjaga standar profesi, Peradi membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang bertugas mengatur pendidikan khusus calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat yang telah berpraktik.

Menurut Harris, kepercayaan publik yang tercermin dari besarnya jumlah peserta menjadi tanggung jawab organisasi untuk menjaga kualitas dan kredibilitas profesi.

Di Yogyakarta, pelaksanaan ujian berlangsung sejak pagi hingga siang hari di Fakultas Hukum UGM. Peserta dari berbagai universitas tampak serius mengerjakan soal dalam suasana yang tertib dan kondusif.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7763827/upa-peradi-2025-wilayah-yogyakarta-digelar-di-fakultas-hukum-ugm.

Selanjutnya: Volkswagen Anggarkan Investasi US$ 186 Miliar Hingga 2030

Menarik Dibaca: Rekomendasi 7 Film Action tentang Pembunuh Bayaran Nekat dan Berani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru