UPAH MINIMUM - Besaran Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Jateng 2021 di 35 kota/ kabupaten di Jawa Tengah naik dibanding 2020. Kenaikan UMK Jateng 2021 ini bervariasi, mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
Kenaikan upah minimum itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah yang terbit pada 20 November, dengan Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan.
Informasi saja, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Lantas, seperti apa perbandingan UMK Jateng 2020 dan 2021?
Baca Juga: Cek, ini perbandingan UMK Jateng 2021 dan UMK Jatim 2021
Daftar UMK Jateng 2021 di 35 kabupaten/kota
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, berikut adalah daftar UMK Jateng 2021 di 35 kota dan kabupaten dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kota Magelang Rp 1.914.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Baca Juga: Upah Mnimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2021 naik, simak daftar lengkapnya
Daftar UMK Jateng 2020 di 35 kabupaten/kota
Dikutip dari laman resmi Pemkot Semarang, berikut adalah daftar UMK Jateng 2020 di 35 kota dan kabupaten dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kota Semarang: Rp 2.715.000
- Kabupaten Demak: Rp 2.432.000
- Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775
- Kabupaten Semarang: Rp2.229.880
- Kabupaten Kudus: Rp 2.218.451
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.158.327
- Kota Pekalongan: Rp 2.072.000
- Kabupaten Batang: Rp 2.061.700
- Kabupaten Magelang: Rp 2.042.000
- Kabupaten Jepara: Rp 2.040.000
- Kota Salatiga: Rp 2.034.915
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.018.161
- Kabupaten Karanganyar: Rp 1.989.000
- Kota Surakarta: Rp 1.956.200
- Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821
- Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.500
- Kabupaten Purbalingga: Rp 1.940.800
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000
- Kota Tegal: Rp 1.925.000
- Kabupaten Banyumas: Rp 1.900.000
- Kabupaten Tegal: Rp 1.896.000
- Kabupaten Pati: Rp 1.891.000
- Kabupaten Pemalang: Rp 1.865.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 1.859.000
- Kota Magelang: Rp 1.853.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 1.845.000
- Kabupaten Kebumen: Rp 1.835.000
- Kabupaten Blora: Rp 1.834.000
- Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.000
- Kabupaten Temanggung: Rp 1.825.200
- Kabupaten Sragen: Rp 1.815.914
- Kabupaten Brebes: Rp 1.807.614
- Kabupaten Rembang: Rp 1.802.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp 1.797.000
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.748.000
Selanjutnya: Buat yang sedang cari kerja, ada lowongan terbaru dari BUMN Sucofindo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News