Upah Mnimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2021 naik, simak daftar lengkapnya

Rabu, 07 April 2021 | 09:34 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Upah Mnimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2021 naik, simak daftar lengkapnya

ILUSTRASI. UMK Yogyakarta tahun 2021 naik, simak daftar lengkapnya ini. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI


MENCARI KERJA - Yogyakarta. Banyak daerah yang menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka tahun 2021. 

Salah daerah yang menaikkan UMK tahun 2021 adalah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY.

Bersumber dari jogjaprov.go.id, UMP DIY tahun 2021 naik sebesar 3,54 persen menjadi Rp 1.765.000. Kenaikan tersebut didasari oleh kondisi perekonomian daerah DIY di masa pandemi Covid-19. 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kemudian menerapkan besaran kenaikan UMK di tiap Kota dan Kabupaten di DIY. 

Penetapan kenaikan UMK tahun ini ditentukan bersama dengan Dewan Pengupahan dan Apindo. 

Dengan kenaikan UMP dan UMK DIY, diharapkan mampu meningkatkan perekonomian pekerja dan keberlangsungan usaha. 

Keputusan kenaikan UMK DIY tahun 2021 ditetapkan dengan Surat Keputusan atau SK Gubernur No. 340/KEP/2020 pada 18 November 2020 lalu. 

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Timur 2021: Kota Surabaya tertinggi, Kabupaten Sampangan terendah

Daftar lengkap UMK Yogyakarta tahun 2021

Sesuai dengan SK Gubernur No. 340/KEP/2020 tentang besaran UMK Kabupaten/Kota di DIY, berikut besaran UMK terbaru DIY tahun 2021. 

1. Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530, naik sebanyak 3,27% dari Rp 2.004.000

2. Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500, naik sebanyak 3,11% dari Rp 1.846.000

3. Kabupaten Bantul: Rp 1.842.460, naik sebanyak 2,90% dari Rp 1.790.500

4. Kabupaten Kulon Progo: RP 1.805.000, naik sebanyak 3,11% dari Rp 1.750.500

5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.770.000, naik sebanyak 3,81% dari Rp 1.705.000

Jumlah kenaikan UMK Kota dan Kabupaten di DIY sudah berlaku mulai Januari 2021 lalu.

Selanjutnya: Daftar lengkap UMR Jawa Tengah tahun 2021, Kota Semarang paling tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru