JAKARTA. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Desember 2014 lalu, digugat Indonesia Traffic Watch (ITW). Lembaga ini mengajukan permohonan ujian materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung.
Permohonan uji materi itu akan didaftarkan tim advokasi ITW yang terdiri dari Ronny Talapessy, Rory Sagala, Bernard Pasaribu, Mahatma Bona, Samuel Manalu, Ronny Barita, Pantas Manalu dan Andreas Jonson Doloksaribu, ke MA pada Selasa 20 Januari 2015.
"Setelah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak dan kajian yang mendalam, kami menilai, Pergub DKI Nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Ketua Bidang Advokasi ITW, Ronny Talapessy, di Jakarta Senin (19/1).
Selain itu, kata Ronny, Pergub tersebut juga sangat bertentangan dengan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Apalagi pembuatan Pergub Nomor 195 tahun 2014 itu sangat tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Kami yakin, dengan argumentasi hukum yang disampaikan, Yang Mulia Hakim Agung akan mengabulkan permohonan kita untuk membatalkan Pergub tersebut," kata Ronny. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News