"Sedangkan, untuk jenjang SMK, disiapkan kuota sebanyak 55%, terdiri dari 50% untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5% untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta," ujar Nahdiana.
Selain itu, seleksi utama yang digunakan dalam PPDB Online DKI Jakarta 2020 Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.
Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.
"Nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sedangkan, nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA/SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris," lanjut Nahdiana.
Nahdiana juga menegaskan, bahwa proses seleksi dan pilihan sekolah pada Jalur Prestasi Akademik ini tidak terikat zonasi. Para CPDB dapat memilih tiga pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan.
"Para CPDB dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jika dari ketiga pilihan yang telah dipilih belum lulus seleksi, para CPDB dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya, sepanjang masih dalam periode seleksi Jalur Prestasi Akademik , yaitu sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 pukul 15.00," papar Nahdiana.
Pelaksanaan PPDB online Jalur Prestasi Akademik tersebut sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB online Tahun 2020. Serta, telah melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada.
Selain Jalur Prestasi Akademik, PPDB online DKI Jakarta telah menyelesaikan 4 (empat) tahapan proses seleksi PPDB 2020, yaitu Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Non Akademik, serta Jalur Zonasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News